JABAR EKSPRES – Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto meminta kepada seluruh pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), pengelola tempat makan dan seluruh masyarakat Kota Bogor untuk mengikuti surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor guna menjaga kondusifitas wilayah selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
“Ada koridor-koridor yang selama ini kita sepakati bersama untuk menjaga kondusifitas Ramadhan. Mudah-mudahan itu semuanya bisa dijalankan,” ungkap Atang dikutip Kamis, 14 Maret 2024.
Atang menerangkan, selain edaran yang dikeluarkan Pemkot Bogor, terdapat Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat yang dapat mengikat dan menjadi landasan bagi para pengusaha untuk menjaga ketertiban selama Ramadhan.
BACA JUGA: Harga Beras Terus Melonjak, Atang Trisnanto Desak Pemerintah Selesaikan Persoalan Distribusi
“Jadi dari segi instrumen kita sudah memiliki Perda Nomor 1 tahun 2021, bahkan didalamnya juga ada sanksi untuk yang bandel-bandel. Sehingga saya imbau, tahan dulu selama Ramadhan agar suasana Ramadhan bisa terjaga dan kondisi di wilayah bisa kondusif,” dorongnya.
Atang juga meminta kepada aparatur wilayah terurama Lurah dan Camat untuk bersiap siaga selama Ramadhan 1445 Hijriah. Hal tersebut dimaksudkan agar kondisi di wilayah mulai dari tingkat RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan bisa terpantau jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami meminta kepada aparatur wilayah untuk standby. Belajar dari tahun-tahun sebelumnya, kejadian tawuran, pencurian dan lain-lain sering kali terjadi selama Ramadhan, sehingga perlu kesiapsiagaan dari aparatur wilayah,” tegas Atang.
Untuk diketahui, di dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor terdapat empat poin yang harus diikuti oleh pengelola THM, pengelola tempat makan dan masyarakat.
BACA JUGA: Libatkan Emak-emak, Tokoh Muda Bogor ini Simulasikan Makan Siang Gratis Program Prabowo-Gibran
Pertama adalah larangan beroperasi bagi THM berupa tempat pijit atau sejenisnya dan tempat karaoke atau sejenisnya. Kedua, larangan untuk kegiatan Sahur on The Road (SOTR).
Lalu ketiga, larangan menjual, memproduksi dan membunyikan petasan. Keempat, meminta kepada pengelola tempat makan untuk menghormati ummat islam yang sedang berpuasa.