JABAR EKSPRES – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin belum mengetahui terkait ditetapkannya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Bey seusai melaksanakan shalat tarawih di Masjid Pusdai Bandung, Rabu (13/3).
Menurut Bey, Pemprov Jabar sepenuhnya akan menghormati proses hukum yang dialami Ema Sumarna.
BACA JUGA: Inilah Kode Redeem Ojol The Game Spesial Bulan Ramadhan 2024, Dapatkan Koin, Token dan XP Gratis!
“Saya belum terima informasi apa-apa, baru tahu dari media. Intinya kita harus menghormati proses hukum. Nanti kalau ada pernyataan resmi, nanti baru saya sampaikan,” ucapnya kepada wartawan.
Bey juga mengungkap terkait adanya kabar mengenai surat pengunduran diri Ema Sumarna sebagai Sekda Bandung.
Dikatakan Bey, sampai saat ini pihaknya belum menerima berkas apapun.
BACA JUGA: Masih Ada Kuota, Ini Cara Daftar Mudik Gratis Dishub Jabar 2024
“Sampai hari ini saya belum terima. Jangan berandai-andai, kita tunggu. Intinya itu saja, hormati proses hukum,” kata dia.
Sebelumnya, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengungkap soal adanya tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan CCTV yang menyeret nama mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
“Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak eksekutif, Pemerintah Kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD,” ungkapnya.
BACA JUGA: UU Kontroversial India Dianggap Mendiskriminasi Muslim, Dikecam AS dan PBB
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada lima tersangka baru termasuk Sekda Bandung Ema Sumarna.
Selain Ema Sumarna, keempat tersangka lainnya adalah Anggota DPRD Kota Bandung yakni Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi.