Golkar dan PDI Perjuangan Masing-masing Bisa Usung Calon Wali dan Wakil Wali Kota Banjar

JABAR EKSPRES – Hasil perolehan sementara suara Pileg pada Pemilu 2024 di Kota Banjar mendudukan Partai Golkar sebagai partai terbanyak raihan kursi legislatif berjumlah 7 kursi. Sementara urutan kedua oleh PDI Perjuangan dengan raihan 6 kursi. Disusul Partai Gerindra 4 kursi.

Atas dasar raihan tersebut, Partai Golkar dan PDI Perjuangan masing-masing bisa mengusung calon wali kota dan wakil wali kota dalam Pilkada Banjar tahun 2024, tanpa perlu koalisi dengan partai lain.

Hal itu diperkuat dengan dua sosok pimpinan dua partai di daerah ini yakni Drs H Dadang Ramdhan Kalyubi MSi dan H Nana Suryana SPd MH, yang sama-sama mengincar kursi wali kota (Banjar 1).

BACA JUGA: PLN UID Jawa Barat Siagakan 2.657 Personel, Kawal Keandalan Kelistrikan Ramadhan 1445 H

Partai Golkar dan PDI Perjuangan bisa saja mengusung calon wali kota masing-masing. Artinya kedua partai tersebut tidak lagi koalisi seperti pada Pilkada sebelumnya. Lantaran, saat ini dua partai besar itu memiliki sosok yang digadang-gadang sudah siap untuk maju sebagai calon wali kota, dan jumlah perolehan kursi legislasi pun sangat memungkinkan bagi PDI Perjuangan untuk berdiri sendiri tanpa koalisi partai.

“Posisi B1 dan B2 pastilah banyak yang menginginkan, tapi sampai sejauh ini menurut saya, yang sudah memiliki kepantasan dengan segala modalitas (politik, sosial, ekonomi) dan modalitas penting lainnya, termasuk popularitas, elektabilitas dan kapabilitas baru 3 orang, yakni Nana Suryana, Dadang Kalyubi dan Irma Bastaman,” kata Pemerhati Politik di Kota Banjar Sofyan Munawar, Kamis 14 Maret 2024.

Namun menurut dia, sosok lain dan kemauan partai-partai lain di luar Golkar dan PDI Perjuangan untuk mengusung jagoannya masing-masing memungkinkan untuk Pilkada Banjar tahun 2024 berjumlah 3 atau 4 pasangan calon.

BACA JUGA: Cara Menambahkan Musik ke Status Whatsapp dengan Mudah

“Dengan konfigurasi perolehan kursi yang ada di DPRD saat ini, sangat memungkinkan lahirnya 3 atau 4 pasangan calon termasuk salah satunya paslon non-partai atau paslon perseorangan,” kata dia. (CEP)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan