JABAR EKSPRES – Ternyata, istilah puasa setengah hari tidak ada dalam ajaran Islam. Namun, hal ini menjadi kurikulum puasa bagi anak-anak.
Puasa setengah hari atau biasa dikenal dengan puasa bedug ini merupakan salah satu cara agar anak dapat belajar melaksanakan puasa. Cara ini dianggap ampuh untuk membiasakan anak-anak agar bisa berpuasa sejak dini.
Walaupun begitu, sebagian anak ada yang mengeluh lelah atau tidak kuat untuk berpuasa.
Lantas, bagaimana pandangan Islam dalam menyikapi puasa setengah hari? Apakah orang dewasa dapat melakukan hal tersebut?
BACA JUGA: Shalat Tarawih Ngebut? Begini Islam Memandangnya!
Hukum Islam dalam Puasa Setengah Hari
Puasa di bulan Ramadan wajib hukumnya bagi orang dewasa dan berakal. Tidak ada istilah untuk berpuasa setengah hari.
Oleh karenanya, puasa setengah hari bagi orang dewasa adalah haram. Kecuali beberapa orang yang memiliki uzur (alasan) syar’i untuk tidak melakukan puasa.
Hal ini sebagaimana yang termaktub dalam Al-Qur’an pada Surah Al-Baqarah ayat 187.
وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ
“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam (waktu fajar), kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang waktu malam.”
BACA JUGA: Hal-Hal Yang Membuat Puasa Seseorang Menjadi Sia-Sia
Akan tetapi, jika puasa setengah hari dilaksanakan oleh anak kecil sebagai saran pendidikan, maka hal ini diperbolehkan. Harapannya, anak kecil tersebut nantinya dapat berpuasa dari terbit fajar hingga maghrib di kemudian hari.
Pendapat ini diperkuat oleh tulisan Abu Ishaq Ibrahim Asy-Syairazy dalam kitabnya yang berjudul Al-Muhadzzab fî Fiqhis Syafi’i.
“Anak kecil tidak wajib berpuasa, karena ada hadits Nabi SAW: ‘Kewajiban diangkat oleh tiga orang, yaitu anak kecil hingga ia baligh, orang yang tidur sampai bangun, orang gila sampai dia sadar kembali.’ Anak berusia tujuh tahun dikatakan berpuasa jika dia kuat, dan anak berusia sepuluh tahun dipukuli jika dia meninggalkan puasa, diqiyaskan dengan shalat.” (Al-Muhadzzab fî Fiqhis Syafi’i, Juz I, Halaman 325).
Bagaimana? Sudah jelas bukan bagaimana pandangan Islam terhadap puasa setengah hari? Semoga penjelasan ini dapat dengan mudah dipahami. (Fizh)