VIRAL, Pilot Batik Air Tertidur Saat Terbang, Kemenhub Langsung Tegur Keras

JABAR EKSPRES – Berita Pilot dan Co-Pilot Batik Air yang tertidur saat sedang melakukan penerbangan dengan pesawat BTK6723 Batik Air A320 registrasi PK-LUV, ramai di bahas di jagad sosial media.

Pilot-kopilot Batik Air diketahui tertidur bersama selama 28 menit di ketinggian 36 ribu kaki. Mereka tertidur dalam penerbangan rute Kendari, Sulawesi Tenggara ke Jakarta, pada 25 Januari 2024 lalu.

Hal itu merupakan hasil dari investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dirilis di situs resminya, Jumat (8/3/2024).

Baca juga : Viral TikTok Koper Penumpang Batik Air Dijebol, Handphone Hilang

Menanggapai insiden membahayakan tersebut, Kementrian Perhubungan langsung memberikan teguran keras kepada maskapai Batik Air dan akan melakukan investigasi.

Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan M. Kristi Endah Murni menyebut, maskapai Batik Air perlu memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat lainnya, yang mempengaruhi kewaspadaan dalam penerbangan.

“Kami akan melakukan investigasi dan review terhadap Night Flight operation di Indonesia terkait dengan Fatigue Risk Management (manajemen risiko atas kelelahan) untuk Batik Air dan juga seluruh operator penerbangan,” jelas Kristi melalui Siaran Persnya.

Kristi juga menjelaskan bahwa kru BTK6723 telah di-grounded sesuai SOP internal untuk investigasi lebih lanjut.

Baca juga : Usai Diprotes Ari Lasso, Kolom Komentar Instagram Batik Air Dibatasi

Sementara Ditjen Hubud akan mengirimkan inspektur penerbangan yang menanganj Resolusi of Safety Issue (RSI), untuk menemukan akar permasaahan dan merekomendasikan tindakan mitigasi, terkait kasus ini kepada operator penerbangan dan pengawasnya.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberikan apresiasi terhadap KNKT serta menanggapi serius kasus Batik Air. Kami tegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan sesuai dengan hasil investigasi yang ditemukan oleh tim investigator,” pungkas Kristi.

 

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan