JABAR EKSPRES – Puasa di Bulan Ramadhan merupakan puasa wajib bagi semua umat muslim, namun ada beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak melakukannya.
Ada beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa Ramadan, tentu saja dengan syarat tertentu.
Itulah bentuk kemurahan Allah kepada umatnya, yang diberikan keringanan jika memang uzur dalam menjalankan puasa Ramadhan.
Baca juga : Istimewanya Puasa di Bulan Ramadhan Dibanding Bulan Lainnya
Berikut adalah golongan-golongan yang diberikan keringanan untuk tidak menjalankan ibadah puasa Ramadhan, namun tetap harus membayarnya, baik dengan Fidyah atau mengqadha puasa diluar bulan Ramadhan.
1. Orang yang dalam keadaan sakit
Orang yang memiliki kondisi kesehatan yang membutuhkan pengobatan atau nutrisi yang teratur, dan tidak memungkinkan untuk puasa, diijinkan untuk tidak puasa, namun jika mampu harus membayarnya setelah kondisinya membaik, atau bisa dengan fidyah.
Hal ini diatur dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 185:
“Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan memberikan lebih (dari yang diwajibkan) maka itu lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
2. Orang yang sedang dalam perjalanan jauh
Orang yang melakukan perjalanan jauh atau sedang safar juga mendapatkan keringanan, hal ini terdapat dalam ayat yang sama, Surah Al-Baqarah ayat 185:
“Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.”
3. Orang yang dalam keadaan hamil atau menyusui
Wanita hamil atau menyusui diijinkan untuk tidak puasa, namun jika mampu dan tidak berpengaruh pada bayi dan janinnya, maka diwajibkan olehnya berpuasa.
Hal ini diatur dalam hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, Rasulullah SAW bersabda:
“Allah SWT telah menegaskan bahwa wajib bagi orang yang sedang dalam keadaan hamil atau menyusui untuk tidak berpuasa.” (HR. Bukhari dan Muslim)