JABAR EKSPRES – Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 untuk para aparatur sipil negara, termasuk PNS dan PPPK, dipastikan akan dicairkan penuh, yaitu 100%.
Hal ini disampaikan setelah kehadirannya dalam acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2024 di Fairmont Hotel Jakarta pada Selasa (5/3) kemarin.
Dengan pencairan penuh ini, para abdi negara akan menerima THR yang mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Pertanyaannya, berapa besarnya THR yang akan diterima oleh PNS?
Baca Juga:Kemenhub Kembali Gelar Program Mudik Gratis 2024Penggerebekan Rumah Dukun di Ciputat: Penemuan Senpi dan Granat oleh Polisi
Besaran gaji pokok PNS telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Peraturan tersebut berlaku untuk seluruh PNS di berbagai Kementerian-Lembaga dan pemerintah daerah.
Gaji pokok PNS ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja. Mulai dari Golongan Ia dengan gaji sekitar Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600, hingga Golongan IVe dengan gaji antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.
Tunjangan melekat PNS juga menjadi komponen penting dalam penentuan THR.
Tunjangan ini mencakup tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok, tunjangan anak, dan lain-lain.
Selain itu, PNS juga akan menerima tunjangan kinerja (tukin) sebagai bagian dari THR.
Begitu juga dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, yang memiliki besaran tukin tertinggi dan terendah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
