JABAR EKSPRES – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan umum.
Hal tersebut guna mengatasi kemacetan, pun juga menghadirkan moda transportasi yang nyaman bagi masyarakat Kota Bandung.
Menurut Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung, Sandi Muharam menuturkan, dasar pembahasan yang dilakukan eksekutif terkait hal tersebut dikarenakan kemacetan dan transportasi umum jadi biang kerok yang sering dikeluhkan oleh masyarakat.
BACA JUGA: Ceburkan Diri ke Sungai Cicatih Cibadak, Seorang IRT Ditemukan Tak Bernyawa
“Idealnya bisa mengatasi dan menyelesaikan masalah kemacetan. Kami upayakan agar masyarakat yang menggunakan jalanan di Kota Bandung bisa mendapatkan keamanan, kenyamanan dan keselamatan,” ujar Sandi, Selasa (5/3)
Ia menyebutkan, dalam raperda ini pihaknya memfokuskan pada ketetapan waktu pemberhentian transportasi publik di setiap halte. Hal tersebut guna meminimalisir perilaku ngetem angkutan yang selalu dikeluhkan oleh warga Kota Bandung.
“Ini biar masyarakat mau beralih dari transportasi pribadi ke umum,” katanya.
BACA JUGA: Maling Motor yang Tengah Terparkir, Pria di Cisaat Sukabumi Diamankan Warga
Pun terkait keamanan dan keselamatan tak luput dari perhatian pihaknya. Stereotipe angkutan dengan tingkat kriminalitas yang tinggi melekat pada moda transportasi publik.
“Keselamatan warga yang menggunakan moda transportasi umum juga harus diperhatikan,” ungkapnya.
Diakui Sandi, hal ini perlu campur tangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, selaku pihak yang bisa mengakomodir mengenai permasalahan perhubungan di Kota Bandung.
“Kami membutuhkan peran provinsi untuk menjadi koordinator yang bisa mengatasi masalah perhubungan ini,” paparnya.
BACA JUGA: Fakta di Balik Aplikasi Nvidia Penghasil Uang Apa Aman Membayar Atau Penipuan?
Salah satu contoh yakni perda mengenai transportasi yang melintas di jalanan Kota Bandung. Meskipun Kota Bandung memiliki perda yang mengatur terkait kendaraan tak layak jalan dilarang beroperasi, namun tentunya berbeda dengan kota kabupaten lain.
Menurutnya, hingga saat ini Pemprov Jabar belum membahas terkait raperda tersebut. Hal itu lah yang menjadi alasan sulitnya merampungkan raperda ini.
“Hal-hal begini yang memerlukan campur tangan pemerintah provinsi dalam bentuk aturan yang menaungi perda perhubungan di kota kabupaten sekitar,” bebernya.