JABAR EKSPRES – 10 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Bandung menolak hasil proses rekapitulasi surat suara yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung yang dimulai sejak tanggal 1 hingga 4 Maret 2024.
10 partai Gabungan tersebut yakni, Partai Gelora, PPP, PSI, Partai Perindo, PKB, Partai Buruh, Partai Garuda, PKN, Partai Hanura, dan Partai Ummat.
Ke-10 partai ini pun berencana tidak akan menandatangani berita acara proses hasil rekapitulasi surat suara dan mencabut semua delegasi saksinya.
Ketua DPD Partai Gelora, Abdurachim Santosa mengatakan penolakan rekapitulasi ini sebenarnya sudah dilakukan sejak dari perhitungan di Kecamatan. Menurutnya, jumlah surat suara dari C1 dan dengan D hasil sangat jauh berbeda.
“Dari tingkat kecamatan saya sudah minta untuk diberhentikan perhitungan surat suara karena jumlah suara dari C1 dan D hasil sangat berbeda,” ujar Santosa saat ditemui di lokasi.
BACA JUGA: Pemilu 2024 Sukses, Kinerja Satpol PP dan Satlinmas Dapat Apresiasi
Santosa menjelaskan, pihaknya juga sudah meminta ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung agar menghentikan proses rekapitulasi ini.
“Kami sudah minta ke Bawaslu untuk dihentikan proses ini, agar kami bisa mengakses C1 di Desa, ini kan masalahnya di Desa banyak C1 yang tidak diinformasikan, ini yang ingin kita ajak kerjasama, karena C1 itu bukan hak peserta pemilu saja, tapi hak warga negara juga,” tegasnya.
Selain itu, Santosa juga banyak melihat adanya dugaan proses penghitungan suara di tingkat Kecamatan di Kabupaten Bandung banyak yang tidak selesai.
Hal itu dibuktikan dengan panjangnya waktu sidang yang sudah memasuki 4 hari. Kemudian, proses sidang yang kerap diskors namun tanpa penjelasan yang detail dan masuk akal.
“Perhitungan dj tingkat Kabupaten Bandung banyak di tingkat Kecamatan belum beres, dari tanggal 1 sampai 4. Kita temukan ketidaksesuaian banyak perbedaan angka, tapi di sidang hanya diskors saja, angkanya banyak yang menggelembung bukan hanya ratusan tapi ribuan,” ujarnya.
BACA JUGA: 10 PPK Diperiksa Bawaslu Kota Sukabumi Akibat Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Dirinya juga mencontohkan salah satu Kecamatan di Pacet yang diduga ada ketidaksesuaian jumlah antara suara yang digunakan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).