DRPD Kota Bogor Mediasi Pedagang Pasar Bogor dengan Pemkot Bogor

JABAR EKSPRES – Wacana relokasi pedagang Pasar Bogor yang dilakukan oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) menimbulkan reaksi penolakan dari para pedagang.

Guna mencapai mufakat antara kedua belah pihak, DPRD Kota Bogor menggelar mediasi pada Rabu (21/2) sebagai tindak lanjut dari audiensi pedagang dengan DPRD Kota Bogor pada awal Februari.

Audiensi antara pedagang Pasar Bogor, Perumda PPJ dan Pemerintah Kota Bogor, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto dan diikuti oleh anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, Rizal Utami. Turut hadir perwakilan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor.

Dalam audiensi tersebut, para pedagang menyampaikan aspirasinya bahwa relokasi yang direncanakan oleh Perumda PPJ tidak memperhatikan aspek sosial dan dampak yang akan diterima oleh para pedagang, sehingga menimbulkan gejolak penolakan.

Perwakilan pedagang, H. Abas, menyampaikan selama ini pihak Perumda PPJ juga dianggap tidak mengurus kebersihan dan ketertiban di Pasar Bogor, sehingga sampah menumpuk dan PKL menjamur.

BACA JUGA: Soal Puluhan Siswa Keracunan Jajanan Jelly, Pj Wali Kota Banjar Sebut Pedagang Keliling Tak Bisa Disalahkan

Tak hanya itu, para pedagang juga merasa tidak pernah diajak bermusyawarah oleh pihak Perumda PPJ ihwal wacana relokasi dan penataan wilayah. Sehingga kesannya Perumda PPJ sangat sewenang-wenang dan tidak berpihak kepada pedagang. Terlebih, harga yang dipatok di Pasar Jambu Dua dan Pasar Sukasari terlalu tinggi dan tidak mampu dipenuhi oleh pedagang Pasar Bogor.

“Semua hancur tidak dikelola padahal setiap hari kami bayar iuran kepada pihak pasar. Kenapa pedagang luar (PKL, red) yang ilegal dibiarkan begitu saja. Kami juga belum pernah diajak musyawarah. Kami tidak pernah diajak,” ungkap H. Abas.

Di satu sisi pihak Perumda PPJ telah menyusun rencana bisnis yang akan mengalihfungsikan Plaza Bogor dan Pasar Bogor menjadi peruntukan komersial lain seperti tempat parkir dan tempat usaha modern. Sehingga keberadaan pedagang pasar basah, tidak memungkinkan untuk masuk ke skema penataan wilayah yang akan dilakukan.

Untuk itu, pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Perumda PPJ, Agustian Syach, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan Pasar Jambu Dua dan Pasar Sukasari sebagai alternatif untuk relokasi para pedagang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan