Kemudian juga mempertegas kewajiban pusat perbelanjaan untuk menyediakan ruang usaha dan atau ruang promosi untuk UMKM dan atau pemasaran produk dalam negeri dengan merek dalam negeri paling sedikit 30 persen dari luas area pusat perbelanjaan.
Toko swalayan yang tidak berada di pusat perbelanjaan diwajibkan menyediakan ruang usaha bagi UMKM atau menjual produk UMKM. Termasuk kemitraan terhadap warung dengan jarak 0,05 kilometer.
Berikutnya pada pasal 20 ayat (3) juga mewajibkan pelaku usaha pusat perbelanjaan dan atau toko swalayan untuk mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
BACA JUGA: Resep Minuman Detox Aprikot yang Miliki Berbagai Manfaat Baik Bagi Tubuh!
Perda yang baru itu juga membuka peluang bagi toko swalayan untuk beroperasi 24 jam. Ketentuannya tertuang pada pasal 21 ayat (5) bahwa toko swalayan yang lokasinya berada dalam radius paling jauh 0,1 kilometer dari kawasan rumah sakit, bandara, terminal, stasiun kereta, hotel, SPBU dan rest area yang akan melaksanakan pelayanan 24 jam wajib memiliki izin khusus wali kota.(son)