JABAR EKSPRES – Pada tahun 2024, kabar gembira menyambut aparatur sipil negara (ASN), yang mencakup pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, dan Polri, dengan pengumuman kenaikan gaji sebesar 8% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024.
Tak hanya itu, tahun ini juga akan menjadi tahun yang lebih menguntungkan bagi para ASN dengan penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun, pertanyaan mengenai detail nominal THR dan gaji ke-13 untuk PNS tahun 2024 menjadi topik yang banyak dibicarakan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan sedikit bocoran tentang ini. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, menyampaikan bahwa besaran nominal THR dan gaji ke-13 masih dalam proses penetapan oleh Presiden Joko Widodo.
“Idealnya memang di awal Ramadan kita sudah mendapatkan berapa besarnya (THR) tersebut,” ujar Isa dalam konferensi pers APBN Kita pada Kamis, (22/2).
Baca juga: Liburan Panjang Ramadhan 2024, 2 Hari Libur Nasional dan 10 Hari Cuti Bersama
Untuk mendukung pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2024, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 1.077.224,9 miliar.
Anggaran ini akan mencakup berbagai komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan 50% tunjangan kinerja. Dengan demikian, kenaikan gaji pokok sebesar 8% akan turut mempengaruhi total THR dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS.
Contohnya, seorang PNS dengan golongan III/a dan masa kerja 0 tahun akan menerima gaji pokok bulanan sebesar Rp 3.044.300 pada tahun 2024. Jika ditambah dengan komponen lain, total THR dan gaji ke-13 yang bisa diterima berkisar Rp 5.500.000.
Pembayaran THR dan gaji ke-13 dijadwalkan akan dilakukan 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, bertujuan agar ASN dapat mempersiapkan kebutuhan menjelang hari raya dengan lebih baik.
“Karena memang pembayarannya untuk THR diharapkan 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, jadi kira-kira di pertengahan Ramadan,” ujar Isa.
Isa menekankan pentingnya waktu pembayaran ini untuk mendukung kesiapan ASN menjelang Idul Fitri.
Harapan pemerintah dengan kenaikan ini adalah tidak hanya meningkatkan kesejahteraan ASN, tetapi juga untuk memacu daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.