JABAR EKSPRES – Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo, memberikan tanggapan mengenai pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan Purnawirawan kepada Prabowo Subianto. Pemberian penghargaan tersebut dilakukan saat Rapat Pimpinan TNI/Polri di GOR Ahmad Yani, Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu 28 Februari 2024.
Pemberian pangkat tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa Berupa Jenderal TNI Kehormatan.
Pria yang kerap disapa Jokowi itu mengungkapkan, pemberian penghargaan kepada Prabowo Subianto itu berdasarkan jasa-jasanya kepada TNI dan Indonesia. Terlebih, Ketua Umum Partai Gerindra ini sebelumnya pernah mendapatkan anugerah yang namanya Bintang Yudha Dharma Utama pada tahun 2022.
BACA JUGA: Seruan Forum Keluarga Besar IPB atas Praktik Penyimpangan Demokrasi Era Jokowi
Lalu, pemberian penghargaan kepada Prabowo Subianto ini telah melalui proses verifikasi dan melalui banyak proses lainnya.
“Dan implikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut ini sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2019. Kemudian, Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa,” ucap Jokowi.
Dia menegaskan, penghargaan yang didapatkan oleh presiden pemenang Pemilu 2024 ini memang berasal dari bawah.
” Jadi semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan,” jelasnya. (*)