JABAR EKSPRES – Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) telah mengumumkan aturan baru terkait perdagangan, peraturan ini mencakup daftar terbaru aset kripto yang legal secara hukum dan diizinkan untuk diperdagangkan di Indonesia.
Plt.Kepala Bappebti, Kasan, menyatakan bahwa peraturan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi Aset Kripto di Pasar Fisik Aset Kripto.
Baca juga : Rekomendasi Kripto 2023 yang Menjanjikan, Dogecoin Hingga Shiba Inu
Dalam Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2024, daftar aset kripto yang sah untuk diperdagangkan di Indonesia telah diperluas dari 501 menjadi 545 item.
Bappebti menerapkan pendekatan positive list untuk mengurangi risiko perdagangan aset kripto ilegal.
Penentuan aset kripto yang dapat diperdagangkan diserahkan kepada Tim Penilaian Daftar Aset Kripto, yang terdiri dari perwakilan dari Bappebti, asosiasi, dan pemangku kepentingan industri, untuk mempercepat dan meningkatkan akurasi proses penilaian.
Tokocrypto, melalui CEO Yudhono Rawis, mengapresiasi langkah Bappebti dalam menambah daftar aset kripto terbaru yang legal di Indonesia.
Langkah ini dianggap sebagai upaya besar dalam mengatur industri aset kripto.
Daftar tersebut mencakup berbagai jenis aset kripto yang telah melalui proses evaluasi yang cermat oleh Bappebti.
Diharapkan, adanya daftar aset kripto yang legal akan mendorong pertumbuhan volume transaksi lebih lanjut dan meningkatkan adopsi teknologi blockchain dan aset kripto di Indonesia.
Baca juga : Cara Menghasilkan Uang dari 5 Game Kripto yang Terbukti Membayar!
Namun, pelaku pasar dan investor diimbau untuk tetap berhati-hati dan melakukan due diligence sebelum terlibat dalam perdagangan aset kripto, mengingat sifat pasar yang volatil dan risiko investasi yang terkait.
Selain itu, Bappebti terus memperbarui regulasi dan pedoman untuk menjaga keselamatan dan keamanan pasar kripto di Indonesia, sambil memfasilitasi inovasi dan pertumbuhan yang berkelanjutan dalam industri ini.