JABAR EKSPRES – Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) telah mengumumkan aturan baru terkait perdagangan, peraturan ini mencakup daftar terbaru aset kripto yang legal secara hukum dan diizinkan untuk diperdagangkan di Indonesia.
Bappebti menerapkan pendekatan positive list untuk mengurangi risiko perdagangan aset kripto ilegal.
Penentuan aset kripto yang dapat diperdagangkan diserahkan kepada Tim Penilaian Daftar Aset Kripto, yang terdiri dari perwakilan dari Bappebti, asosiasi, dan pemangku kepentingan industri, untuk mempercepat dan meningkatkan akurasi proses penilaian.
Baca Juga:Keunggulan Laptop Gaming ROG Zephyrus G14 dan G16 2024, Punya Layar Paling Tipis di DuniaiQOO Neo 9 Pro Meluncur Global Pakai Snapdragon 8 Gen 2
Tokocrypto, melalui CEO Yudhono Rawis, mengapresiasi langkah Bappebti dalam menambah daftar aset kripto terbaru yang legal di Indonesia.
Langkah ini dianggap sebagai upaya besar dalam mengatur industri aset kripto.
Daftar tersebut mencakup berbagai jenis aset kripto yang telah melalui proses evaluasi yang cermat oleh Bappebti.
Selain itu, Bappebti terus memperbarui regulasi dan pedoman untuk menjaga keselamatan dan keamanan pasar kripto di Indonesia, sambil memfasilitasi inovasi dan pertumbuhan yang berkelanjutan dalam industri ini.
