Dugaan Money Politik Saat Pemilu 2024 di Banjar Tercium Bawaslu

JABAR EKSPRES – Dugaan praktek politik uang saat Pemilu 2024, tercium di Kota Banjar. Bahkan dugaan ini telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjar. Dimana laporan dugaan money politik dilakukan oleh salah satu calon anggota legislatif DPRD Kota Banjar.

“Ya memang beberapa hari yang lalu ada yang masuk melakukan pelaporan terkait adanya dugaan politik uang oleh salah satu Caleg DPRD Kota Banjar,” ujar Ketua Bawaslu Kota Banjar Rudi Ilham Ginanjar melalui Kepala Divisi Penanganan dan Sengketa Bawaslu Kota Banjar Solehan, Jumat 23 Februari 2024.

Solehan menjelaskan, pemanggilan pertama terhadap pelapor telah dilakukan pada tanggal 19 Februari, namun pelapor tidak hadir. Kemudian pihak Bawaslu juga kembali melakukan pemanggilan kedua terhadap pelapor dan saksi pada 22 Februari, juga masih tidak hadir.

“Kemarin sudah kami kirim surat pemanggilan kedua kepada pelapor, namun sampai sore hari ini pihak pelapor tidak datang,” katanya.

Dugaan politik uang dilakukan oleh salah satu caleg DPRD Kota Banjar dari partai berlambang Lingkaran Biru Tua Dua Siluet Kuning ini terjadi pada 11 Februari malam atau pada saat masa tenang Pemilu 2024. Caleg partai yang mengusung gerakan perubahan tersebut melalui tim, diduga telah membagikan paket sembako kepada warga lingkung Babakansari, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat.

Solehan menyatakan bahwa jika pelapor tidak hadir dalam pemanggilan kedua pada tanggal 22 Februari 2024 (kemarin), pihaknya akan melakukan kajian atau proses lebih lanjut terkait pelaporan itu. Bawaslu Kota Banjar berharap agar pelapor dapat hadir memenuhi panggilan demi kelancaran proses penanganan dugaan politik uang tersebut.

Solehan menjelaskan, panggilan kedua yang dilakukan oleh Bawaslu telah dilakukan dengan penuh keseriusan, karena ini merupakan kebutuhan untuk melanjutkan kajian terkait kasus yang sedang ditangani. Ketidakhadiran pelapor dalam panggilan kedua, pihaknya tidak menghentikan proses kajian.

“Dalam hal pelapor ataupun saksi ketika sudah panggilan kedua tidak hadir, kami akan tetap melanjutkan kajian tersebut,” katanya.

Proses lanjutan kajian ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 29 Ayat 6 Perbawaslu 7. “Kajian akan tetap dilakukan sesuai dengan Perbawaslu 7 pasal 29 ayat 6. Meskipun belum ada kepastian terkait hasil kajian, namun kami tetap akan memproses kasus ini dengan serius,” katanya.

Writer: Cecep Herdi

Tinggalkan Balasan