Yudi Cahyadi Berharap 30 Tahun Mendatang Kota Bandung Tetap Layak Huni, Dengan Diterapkannya Perda PPLH

Dalam Perda PPLH ini, ungkapnya, dibahas soal pengelolaan sampah. Di mana harus ada TPST (Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu) skala lingkungan atau tingkat kelurahan. Atau untuk sektor perhubungan, dibahas soal sistem transportasi publik yang terintergrasi.

Untuk pun RTH harus dikejar 30 persen. Sementara bangunan gedung, teknis dan izin harus diperhatikan dalam setiap pembangunan. “Perda ini lebih kearah garis besarnya saja,” ujarnya.

Menjadi Perda induk, nantinya perda yang lain harus melakukan penyesuaian, termasuk RPJM. Untuk Raperda ini sebelumnya sempat disosialisasikan pada masyarakat.

“Ada beberapa masukan dari warga seperti perlunya ruang terbuka hijau, ruang publik, penertiban air tanah,” jelasnya.

Baca juga : Sesuaikan Kondisi Terkini, Dewan Revisi Perda PKL

Dalam prosesnya, Pansus pun melakukan studi banding. Selain melihat isu strategis yang ada di Kota Bandung, studi banding dilakukan ke Kabupaten Karawang. Daerah ini juga menyusun perda yang sama dan sudah menyusun materi teknis.

“Kemarin isu strategisnya soal kemacetan dan pengelolaan sampah.Di Karawang, sampah bisa dikelola pihak swasta yang langsung melakukan kerja sama dengan masyarakat. Pembayarannya juga langsung swasta ke masyarakat, di kita enggak ada karena RT RW. Di sana tarifnya tinggi tapi ada kepastian lingkungan bersih. Kita lihat mekanismenya diperbolehkan ada enggak, tapi di sana sudah diimplementasikan,” terangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan