JABAR EKSPRES – Ketua Pansus Raperda Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) Yudi Cahyadi, menyoroti pentingnya Perda PPLH untuk dibahas, sebagai upaya pembangunan yang berkelanjutan.
Yudi menyebut Periodisasi Perda PPLH ini selama 30 tahun, sehingga bila disahkan pada tahun 2024 maka berlaku sampai Tahun 2054.
“Makanya sebetulnya, PPLH ini Perda induk. Sebenarnya, RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), salah satunya menginduk ke PPLH,” ungkap Yudi.
Perda ini, kat Yudi, membahas semua hal mulai dari sampah, kemacetan, air tanah, polusi udara. Dengan adanya perda ini, diharapkan tiga puluh tahun kedepan, pembangunan di Kota Bandung lebih terarah, berkesinambungan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
Baca juga : Kesejahteraan Atlet Akan Diatur Dalam Perda
“Sehingga harapannya, 30 tahun kedepan Kota Bandung tetap lebih layak huni. Jangan sampai kita membangun hanya sekedar membangun, dampaknya buat anak cucu kita kedepan masalah polusi, sampah tidak terarah,” ungkapnya.
“Pembangunan ini kan kita meminjam sumber daya yang dimiliki anak cucu kita. Pada waktunya harus dikembalikan ke anak cucu kita dengan kondisi yang baik Kota Bandung ini. Dari sisi kemacetan, sampah, banjir, air tanah bisa terkelola. Pembangunan di Kota Bandung lebih terarah, berkesinambungan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan,” harapnya.
Untuk mewujudkan hal ini, ungkap Yudi, program kerja organisasi perangkat daerah (OPD) harus mengacu pada perda ini. Jadi kebijakan anggaran dan program juga harus mengacu pada Perda ini.
Dikatakannya, Perda ini baru dibahas dan dibuat. Perda ini dibuat karena harus ada panduan untuk pembangunan yang berwawasan lingkungan.
“Bukan berarti pembangunan saat ini acak acakan sekarang juga kan ada RTRW. Perda PPLH ini ebih menguatkan dari sisi ekologi dan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, penguatannya di sana,” ujarnya.
Menurutnya, Perda PPLH ini juga sangat berkaitan dengan perda yang ada saat ini, seperti Perda Bangunan Gedung, Perda Pengelolaan Sampah, Perda Perhubungan. “PPLH ini merupakan perda induk, harusnya jadi acuan,” terangnya.
Namun diakuinya, peraturan pemerintah terkait PPLH ini belum lahir. “Akan tetapi di provinsi sudah ada Perda PPLH,” ujarnya.