Fakta Kesaksian Aliran Dana ke DPRD Kota Bandung Terus Diusut

JABAREKSRES – Aliran dana fee proyek dari pengadaan CCTV dan layanan jasa internet di Dishub Kota Bandung diduga punya keterkaitan dengan beberapa anggota DPRD Kota Bandung.

Ha ini terungkap ketika beberapa saksi memberikan keterangan selama berlangsungnya rangkaian persidangan dalam kasus suap itu.

Dugaannya adalah memberikan fee proyek kepada beberapa anggota dewan Kota Bandung yang ada di Komisi C.

Dari keterangan saksi, ada pengakuan pemberian fee proyek sebagai atensi kepada anggota DPRD Kota Bandung.

Dugaan keterlibatan dewan ini terungkap ketika terdakwa mantan Sekdis Khairur Rijal memberikan keterangan mengenai adanya pertemuan dengan Ketua DPRD Tedy Rusmawan dan Riantono.

Pertemuan tersebut mengungkap mengenai usulan anggaran Dishub Kota Bandung untuk alokasi anggaran pengadaan proyek smart city seniai Rp 4,5 miliar pada APBD murni 2023.

Fakta ini terungkap dari hasil rekaman antara terdakwa Khairur Rijal dengan saksi Andreas Guntoro yang merupakan perusahaan rekanan Dishub.

Dalam sidang lanjutan pada Rabu (8/11) lalu Khairur Rijal mengaku, telah memberikan uang atensi kepada Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung, Yudi Cahyadi.

Pertemuan di Rumah Makan Sambel Hejo dengan Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung

Khairur membeberkan, uang tersebut diberikan di rumah makan Sambel Hejo, Jalan Katamso dekat kantor DPD PKS Kota Bandung. Bahkan Khairur mengaku masih menyimpan chat untuk mengadakan janji pertemuan itu.

“Saya nunggu cukup lama disana, magrib baru datang. Pak Yudi masih ingat?,” tanya Khairul Rijal kepada Yudi Cahyadi dalam persidangan lalu.

Sementara untuk bukti chat percakapan tersebut, Khairur mengaku masih disimpan di handphone yang telah disita oleh KPK.

“Itu ada chatnya juga, dan chat itu belum di hapus, Tapi Hp nya sekarang di sita KPK, jadi nanti JPU bisa dicek di HP saya,” ujar khairur.

Sementara itu fakta keterlibatan anggota DPRD Kota Bandung diungkap juga oleh Kepala Seksi Perlengkapan Jalan Dishub Kota Bandung, Dimas Sodiq Mikael.

Dalam persidangan yang berlangsung 12 September 2023 lalu, Dimas mengaku diperintahkan oleh Khairur Rijal untuk mengumpulkan Fee Proyek yang diberikan untuk dewan sebesar 10 persen dari total uang yang dikumpulkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan