JABAR EKSPRES – EM (53), oknum kepala sekolah (Kepsek) di salah satu sekolah dasar (SD) di wilayah Kabupaten Sukabumi harus merasakan bui. Dirinya tega melakukan pelecehan terhadap para muridnya sendiri.
Menurut Kapolres Sukabumi, Tony Prasetyo, modus Kepsek yang melakukan pelecehan tersebut dengan cara memeluk dan mencium korban.
“Dilakukan dengan cara memeluk, mencium, dan meremas payudara dari masing-masing korban yang berusia antara 9 hingga 12 tahun,” ujarnya seperti keterangan rilis yang dikutup Jabar Ekspres pada Kamis, 22 Februari 2024.
Tony melanjutkan, dari keterangan yang ia peroleh, tindakan pelecehan tersebut sudah dilakukan oleh EM sejak Januari 2023 lalu. EM telah melecehkan 10 orang muridnya sendiri, sementara terakhir kali aksi bejat itu dilakukannya pada 3 Februari 2024 lalu.
BACA JUGA: Potret Warga Sukabumi Antri Beras Murah: Berdesakan hingga Pingsan
“Kasus tersebut pertama kali dilaporkan pada tanggal 7 Februari 2024,” terang Tony.
Masih kata Tony, sementara itu pihaknya kini telah mengamankan sejumlah barang bukti. Baik itu hasil Visum, keterangan saksi atau korban, keterangan tersangka, dan pakaian korban.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum Kepsek tersebut, kini EM harus bertanggungjawab atas terbuatannya. Ia dijerat hukuman penjara hingga 15 tahun.
“Kami akan memberikan keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, Kasus ini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar,” tegas Tony. (Mg9)
BACA JUGA: Pelajar 15 Tahun Jadi Algojo MRA saat Tawuran di Sukabumi