BACA JUGA: 4 Pekerja Tertimbun Longsor TPT di Muarasari Bogor, Dua Orang Meninggal Dunia
DPRD Kota Bogor pun memberikan pandangan umum fraksi-fraksi terkait tiga Raperda yang diajukan oleh Pemkot Bogor. Juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor yang juga ketua Fraksi Golkar, Eka Wardhana menyampaikan, ada delapan catatan yang harus diperhatikan dalam menyusun Raperda tentang Pedoman Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
Salah satunya adalah terkait dengan prosedur penyertaan modal. Dimana dalam Raperda harus ditentukan prosedur yang jelas untuk melakukan penyertaan modal daerah, termasuk syarat dan tahapan yang harus dilalui.
Mengingat Pemkot Bogor dapat memberikan penyertaan modal kepada perusahaan selain BUMD Kota Bogor. Seperti penyertaan modal untuk Bank Jabar dan perusahaan lainnya yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Menurut hemat kami apabila hal tersebut dimungkinkan kiranya ada pengaturan tentang penyertaan modal terhadap perusahaan lain selain BUMD,” jelas Eka.
Ia menyebut, DPRD Kota Bogor memiliki pandangan bahwa produk hukum daerah merupakan instrumen penting dalam pengaturan tata kelola dan kehidupan masyarakat di tingkat lokal. Sehingga, produk hukum daerah harus bisa mengakomodasi kebutuhan dan karakteristik unik dari kota hujan itu yang menyesuaikan kebijakan dan dinamika lokal.
BACA JUGA: Pasar Gembrong Sukasari Bogor Ditargetkan Rampung April 2024, Komisi III Sampaikan Catatan
Dalam pandangan umum fraksi, Eka menyampaikan, terdapat lima catatan yang harus diperhatikan dalam penyusunan Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Salah satunya adalah penyalahgunaan kekuasaan dimana produk hukum bermuatan kepentingan politik tertentu daripada kepentigan masyarakat pada umumya.
“Dengan mengidentifikasi sisi negatif ini pemerintah daerah dapat mengambil langkah-langkah untuk meminimalkan risiko dan memaksimalkan manfaat dari produk hukum daerah yang disusun dan diimplementasikan,” ujarnya.
Terakhir, terkait dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Eka menyampaikan DPRD Kota Bogor menilai isu lingkungan adalah isu yang penting dan harus diperhatikan oleh Pemerintah Kota Bogor.
Raperda penyelenggaraan dan perlindungan lingkungan hidup bertujuan untuk mengatur dan melindungi lingkungan hidup di suatu wilayah tertentu. Biasanya, mencakup berbagai hal seperti pengelolaan limbah, penghijauan kawasan, pelestarian sumber daya alam, dan upaya-upaya lain untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.