Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cileunyi, Kusnadi, mengatakan, Edwin dinyatakan meninggal dunia ketika sedang menjalani perawatan sekira pukul 16.00 WIB.
“Almarhum sudah dimakamkan tadi (Senin, 19 Februari 2024) di tanah wakaf RW, di Komplek Villa Padjajaran, Desa Cileunyi Wetan,” ujar Kusnadi.
Diakui, Edwin meninggal dunia ketika menjalani perawatan di rumah sakit. Karena sudah menjalankan tugas Pemilu 2024 hingga sakit karena diduga kelelahan, Kusnadi berujar bahwa mengenai kompensasi santunan sudah dilakukan.
“Terkait santunan sudah kami usulkan dan ajukan, sementara kita masih menunggu proses,” ujarnya.
Kusnadi menjelaskan, memang pada saat pencoblosan tanggal 14 Februari 2024, almarhum bertugas hingga akhir penghitungan suara.
Namun, sesampainya bertugas dan beristirahat dikabarkan bahwa Edwin dibawa ke rumah sakit, untuk ditangani lebih lanjut.
“Memang Almarhum punya riwayat sakit struk ringan. Mungkin setelah pencoblosan, kelelahan atau apa, lalu dibawa ke rumah sakit, dan kemarin dinyatakan meninggal,” jelasnya.
Dipungkaskan Kusnadi, untuk kompensasi santunan, sebelumnya telah dilakukan melalui pengajuan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Beruntung, Edwin pun sama seperti Asep, mereka sebagai anggota KPPS di wilayah Kecamatan Cileunyi, mendapat kompensasi santunan dari BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa, 20 Februari 2024.
Asep dan Edwin diketahui mendapatkan kompensasi santuan dengan nilai yang sama, yakni Rp42 juta dan diserahkan secara langsung oleh Bupati Bandung, Dadang Supriatna. (Bas)