JABAR EKSPRES – Informasi tentang gaji KPPS cair di Pemilu 2024 menjadi penting bagi para petugas yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dengan demikian, catat jadwal dan nominal gaji terkait pencairan gaji KPPS Pemilu 2024 melalui ringkasan berikut.
Terutama di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari pemungutan hingga perhitungan suara.
Baca Juga:Spoiler Jujutsu Kaisen Chapter 251: Pertarungan Melawan SukunaDiduga Langgar Aturan, OJK Investigasi Investree
Gaji KPPS Pemilu 2024 diatur secara resmi dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum.
Masa kerja KPPS dimulai sejak 25 Januari 2024 dan berakhir pada 25 Februari 2024.
Gaji KPPS Pemilu 2024 diestimasi akan cair pada akhir masa kerja tersebut, yaitu pada 25 Februari 2024.
Anggota KPPS Pemilu 2024 akan menerima gaji sebesar Rp 1.100.000, sementara ketua KPPS akan menerima Rp 1.200.000.
