Gaji KPPS Pemilu 2024 Kapan Cair? Catat Tanggalnya

JABAR EKSPRES – Informasi tentang gaji KPPS cair di Pemilu 2024 menjadi penting bagi para petugas yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dengan demikian, catat jadwal dan nominal gaji terkait pencairan gaji KPPS Pemilu 2024 melalui ringkasan berikut.

Baca juga : Cara Cek Real Count KPU Pemilu 2024 Lewat HP

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki peran penting dalam jalannya Pemilu 2024.

Terutama di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari pemungutan hingga perhitungan suara.

Gaji KPPS Pemilu 2024 diatur secara resmi dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Masa kerja KPPS dimulai sejak 25 Januari 2024 dan berakhir pada 25 Februari 2024.

Gaji KPPS Pemilu 2024 diestimasi akan cair pada akhir masa kerja tersebut, yaitu pada 25 Februari 2024.

Baca juga : Bawaslu Tanggapi Laporan Kecurangan Pemilu 2024 di Dalam dan Luar Negeri

Nominal gaji KPPS 2024 telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Anggota KPPS Pemilu 2024 akan menerima gaji sebesar Rp 1.100.000, sementara ketua KPPS akan menerima Rp 1.200.000.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan