“Itu kita akan gunakan untuk PSL dan akan kita inventarisasi oleh teman-teman PPK dan PPS di masing-masing kecamatan dan kelurahan,” ungkap Anzhar.
“Karena memang untuk PPWP itu tidak ada wilayah atau cakupan dapil. Jadi surat suaranya bisa ambil dari lintas kecamatan jika tidak terpenuhi,” tambahnya. (Mong)