JABAR EKSPRES – Bagi Anda yang belum mengetahui bagaimana cara memilih Pemilu 2024 artikel ini akan sangat bermanfaat.
Kami akan menyajikan secara lengkap bagaimana cara memilih Pemilu 2024.
Simak sampai tuntas agar mengetahui cara memilih Pemilu 2024.
Tata Cara Pemilihan di TPS
Untuk dapat menyalurkan hak suara di TPS terdapat proses dan persyaratan yang harus dilalui pemilih. Berikut ini merupakan proses dan persyaratan yang dibutuhkan pemilih pada saat hendak memberikan hak suara pada pemungutan suara di TPS berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
1. Pemilih mengecek apakah sudah terdaftar dalam DPT di wilayah setempat atau belum. Untuk mengecek DPT dapat dilakukan dengan cara:
a. Datang langsung ke kelurahan setempat.
b. Mengecek secara online dalam situs: https://cekdptonline. kpu.go.id/
2. Jika pemilih belum terdaftar dalam DPT, pemilih dapat mengajukan kepada petugas Panitia Pemungutan Suara di tingkat kelurahan untuk memasukkan namanya dalam Daftar Pemilih Tetap. PPS akan mengarahkan pemilih pada TPS yang masih tersedia.
Baca juga: Contoh SPJ KPPS 2024 dan Link Downloadnya, Tinggal Edit!
3. Jika pemilih hendak pindah TPS, atau dalam perjalanan tugas, rawat inap, sedang masa di panti atau rehabilitasi, tahanan, tugas belajar, pindah domisili dan bencana alam, maka pemilih mengurus formulir A5-KWK dari kelurahan asal pemilih. Formulir ini dapat digunakan di TPS yang disediakan oleh KPU.
4. Jika sampai hari H, pemilih tidak masuk dalam DPT, maka pemilih dapat memilih di TPS dengan menggunakan KTP atau Surat Keterangan dan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
5. Pemilih yang masuk dalam DPT, menerima surat pemberitahuan untuk mencoblos di TPS model (C6-KWK). Di hari H pencoblosan, surat pemberitahuan ini digunakan untuk mendaftar di TPS.
6. Pemilih datang ke TPS. Sebelum masuk ke TPS disarankan kepada pemilih untuk membaca papan pengumuman di luar TPS untuk kembali lagi melihat informasi calon.
7. Pemilih mendaftarkan diri di meja pendaftaran. Memberikan KTP/Surat Keterangan belum memiliki KTP dan/atau Formilir C6 KWK/A5 KWK. Petugas KPPS selanjutnya akan mencatat dan mencocokkan nama pemilih dengan DPT yang ada.