Putusan PTA Jakarta: Virgoun Gagal Ajukan Banding, Harta Gono-Gini dengan Inara Rusli Tetap Terbagi

Dengan ditolaknya banding Virgoun, kini putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, membawa dampak pada pembagian harta dan kewajiban finansial keduanya. Putusan ini menggambarkan akhir dari perjalanan hukum perceraian yang melibatkan dua figur publik ini, yang kini harus menghadapi realitas baru secara terpisah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan