Inilah 5 Surat Suara Pemilu 2024 yang Harus Kamu Ketahui!

Pemilih dapat menandai kandidat pilihan mereka dengan memilih atau mencentang kotak.

4. Surat Suara Berwarna Biru

Surat Suara Biru digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi. Surat suara ini berisi kotak atau lingkaran.

Kotak atau lingkaran tersebut akan diisi dengan tinta oleh pemilih calon terpilih Wakil DPRD Negara.

Surat suara ini memuat foto partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD negara bagian.

KPU menerapkan langkah pengamanan yang ketat untuk mencegah penipuan dan menjamin keabsahan pemilu.

5. Surat Suara Berwarna Hijau

Surat Suara Hijau Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Pemilih dapat mencentang kotak yang berisi foto calon anggota DPRD.

Pilihlah calon anggota DPRD di kabupaten/kota Anda berdasarkan hati nalar Anda.

Surat suara ini mempunyai kode atau nomor unik untuk memudahkan penghitungan suara Anda.

Pada surat suara tersebut terdapat foto partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Demikian informasi mengenai surat suara Pemilu 2024. Semoga bermanfaat ya.

Baca juga: Download Gambar Photo Booth TPS Pemilu 2024 agar Lebih Meriah!

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan