“Kami percaya segala sesuatu yang diawali dengan tindakan yang tidak baik, atau buruk, maka kedepannya tidak akan pernah menjadi baik. Terima kasih atas perhatian dan dukungan dari semua pihak,” paparnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum DPC Permahi Bandung Raya Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya menduga terjadai maladministrasi dalam proses seleksi Sekda Pemprov Jabar.
Hal tersebut kata Hendra, yang menjadi dasar gugatan ke PTUN Bandung. “Pada prinsipnya, gugatan ini kami melihat ada maladministrasi dalam pelaksanaan seleksi Sekda Jabar, namun kita tetap berharap terungkap dan diuji dulu,” harap Hendra dari Law Office Heron Miller & Associates ini.
Dengan itu, Hendra meminta, agar proses Seleksi Sekda Jabar tersebut diulang kembali. “Selebihnya, tetap kami berharap dengan proses ini sistem bisa dijalankan dengan baik,” pungkasnya.
Diketahui, gugatan DPC Permahi Bandung Raya ke PTUN mendapatkan pendampingan dari Law Office Heron Miller & Associates dengan empat orang sebagai kuasa hukum yaitu Hendra Gunawan, Muhammad Haekal Arbie, Yulianto, dan Mochammad Afandy. (bbs)