Aturan yang sama berlaku bagi mereka yang membantu pemilih dan mengungkapkan pilihannya kepada orang lain.
Pasal 364 UU Pemilu mengatur bahwa pemilih yang dibantu meliputi orang dengan disabilitas netra, disabilitas fisik, dan halangan fisik lainnya.
Apa yang harus di bawa ke TPS?
Dikutip dari Instagram @kpu_ri, berikut adalah persiapan yang harus dibawa pemilih saat ke TPS untuk pencoblosan Pemilu 2024 nanti:
DPT (Daftar Pemilih Tetap)
– KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)
– Form Model C Pemberitahuan KPU
DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)
– KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)
– Model A Surat Pindah Memilih
DPK (Daftar Pemilih Khusus)
– KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)
Perlu dicatat, form c pemberitahuan akan dibagikan pada pemilih paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.