JABAR EKSPRES – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, memberikan informasi terkait penanganan kasus migran yang terkait dengan Myanmar.
Benny menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut masih dalam proses, terutama ketika individu tersebut terjebak di wilayah konflik di Myanmar yang dikuasai oleh kelompok separatis.
“Dalam kasus terkait Myanmar, penanganannya memang masih dalam proses. Kami sedang berupaya untuk melakukan pemulangan, terutama bagi mereka yang berada di wilayah yang sulit dijangkau karena konflik bersenjata,” ungkap Benny usai ditemui saat menggelar sosialisasi di Majalaya.
BACA JUGA : BP2MI Sosialisasikan Peluang Kerja Luar Negeri di Majalaya: Sangat Terbuka Luas
Menurut Benny, salah satu kendala utama dalam penanganan kasus ini adalah sulitnya melakukan negosiasi dengan pihak setempat di wilayah konflik.
“Ketika individu tersebut berada di wilayah konflik di Myanmar, negosiasi dengan pemerintah setempat menjadi sulit dilakukan. Namun, kami terus berupaya untuk menyelesaikan masalah ini dengan sebaik mungkin,” tambahnya.
Selain itu, Benny juga menyebutkan kasus terbaru yang sedang menjadi fokus, yaitu kasus Wildan. Wildan adalah seorang warga negara Indonesia yang mengalami penyekapan serta penganiayaan di luar negeri dan saat ini sedang dalam proses untuk segera dikembalikan ke Indonesia.
“Kami sedang berupaya untuk memperjuangkan pemulangan Wildan ke Indonesia. Kasus seperti ini menjadi prioritas bagi kami untuk memastikan perlindungan dan keselamatan warga negara Indonesia yang terdampar atau mengalami kesulitan di luar negeri,” tegas Benny.
Benny juga menegaskan komitmen BP2MI dalam memberikan perlindungan dan bantuan kepada seluruh warga negara Indonesia yang membutuhkan di luar negeri.
“Kami akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan bantuan dan perlindungan kepada warga negara Indonesia di manapun mereka berada,” tutupnya.