JABAR EKSPRES – Kasus penganiayaan anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya di Wilayah Parung, Kabupaten Bogor mendapat sorotan dari wakil rakyat.
Salah satu yang menyoroti kasus tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Achmad Ru’yat.
Achmad mengatakan, anak-anak seharusnya dapat perlindungan dan tidak boleh mendapat kekerasan baik secara fisik maupun psikis.
Menurutnya, orang tua seharusnya menjadi pelindung terdepan dari anak-anak yang dilahirkan.
“Anak tidak boleh ditelantarkan, anak harus tumbuh berkembang, baik kesehatan fisik maupun psikis. Bagaimana tempat berlindung paling nyaman setidaknya di dalam rumah,”katanya saat dihubungi Jabar Ekspres, Rabu (7/2).
BACA JUGA: Dudung Abdurachman Perkuat Kemenangan Prabowo-Gibran di Jabar
Sorotan Ahcmad juga tertuju pada orang tua yang telah menyuruh anak malang berusia 7 tahun itu untuk mencari uang dengan cara mengamen.
Dia berpandangan, anak memiliki hak untuk tumbuh berkembang dengan diberikan bekal baik pendidikan maupun keterampilan.
“Tidak boleh melakukan eksploitasi anak untuk kepentingan ekonomi padahal masih usia sekolah,” tambahnya.
Dengan adanya kasus itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta semua pihak untuk bekerjasama dalam mengantisipasi kekerasan yang kerap terjadi di wilayah Kabupaten Bogor.
“Tentu semua pihak harus bekerjasama, orang tua juga tentu harus dipanggil oleh pihak berwenang, anak harus dilindungi, komnas perlindungan anak harus kerja optimal. Anak ini bukan anak orang tuanya saja, tapi anak-anak kita semua,” tegasnya.
BACA JUGA: Keputusan Bawaslu Jabar, Unsur Dugaan Pelanggaran Kampanye Ridwan Kamil Tidak Terpenuhi
Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa di Provinsi Jawa Barat sendiri memiliki peraturan Daerah (Perda ) nomor 3 tahun 2021 tentang perlindungan anak.
“Tentu sebagai anggota dewan telah melaksanakan tugas membuat payung hukum, dalam bentuk perda,” tuturnya.
Ia juga rutin mensosialisasikan perda tersebut kepada masyarakat di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Bogor.
Perda yang dimaksud yakni Perlindungan dan pemberdayaan perempuan no 12 tahun 2023 dan perda perlindungan anak no 3 tahun 2021.
“Perda ini akhirnya menjadi payung hukum sehingga adanya kelembagaan organisasi perangkat daerah yang bertugas melindungi, memberdayakan perempuan,” tutupnya.