Diberitakan sebelumnya, seorang anak berusia 7 tahun inisial N mengalami nasib malang. Dia mendapatkan penganiayaan dari ayah kandungnya sendiri.
Korban mengalami kekerasan dari keluarganya sendiri. Puncaknya pada Jumat (2/2), dia dipukul oleh sang ayah menggunakan gantungan baju yang telah diluruskan.
Akibatnya, N mengalami luka lebam pada bagian paha kiri, lengan kiri dan punggung.
Baca Juga:Pertumbuhan Ekonomi Jabar 2023 Melambat Dibanding 2022Caleg DPR RI Melli Darsa Ajak Warga Bogor Hidup Sehat Adakan Giat Jalan Santai, Begini Cara Daftarnya!
Kini ayahnya telah diamankan di Mako Polres Bogor usai dilaporkan oleh ibu kandungnya dan para tetangga.
“Ya pelaku sudah mengakui bahwa melakukan kekerasan pada anaknya dengan gantungan baju,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara kepada media, Selasa (6/2).
Dari pengakuan tersangka, dia tega memukul lantaran si anak dinilai hiperaktif dan sering rewel.
Kendati begitu, saat ini pelaku sudah ditahan di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Sudah ditahan dan pasal yang dikenakan pasal 80 ayat 2 UUD 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ancamannya 5 tahun penjara,” pungkasnya.(SFR).
