Ayah Tersangka Kasus Penganiyaan Anak, Polres Bogor Jatuhi Hukuman 5 Tahun Bui

BOGOR, JABAR EKSPRES – Polisi menetapkan Slamet Hermanto, seorang ayah di Bogor, sebagai tersangka kasus penganiyaan anak kandungnya sendiri.

Dia tega memukuli anak malang berinisial N itu dengan menggunakan gantungan baju yang telah diluruskan.

Akibatnya, N mengalami luka lembam pada bagian paha kiri, lengan kiri dan punggung.

“Ya pelaku sudah mengakui bahwa melakukan kekerasan pada anaknya dengan gantungan baju,” kata Kasatresrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara kepada media, Selasa (6/2).

Dari pengakuannya tersangka tersebut. Dia tega memukul lantaran si anak dinilai hiperaktif dan sering rewel.

Kendati begitu, Kata AKP Teguh Kumara, saat ini pelaku sudah ditahan di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor.

BACA JUGA: Bejat! Oknum Guru di Bogor Cabuli Siswinya Sendiri

“Sudah ditahan dan pasal yang dikenakan pasal 80 ayat 2 UUD 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ancamannya 5 tahun penjara,”tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Seorang anak berusia 7 tahun inisial N mengalami nasib malang. Dia mendapatkan penganiaya dari ayah kandungnya sendiri.

Peristiwa itu baru diketahui usai sejumlah media sosial mengunggah kondisi badan penuh luka anak dibawah umur tersebut.

Salah satu akun Instagram bernarasikan dari keterangan “alami kekerasan dari keluarganya sendiri. Punyaknya kemarin malam (Jumat, 02/02) Nayla mendapatkan banyak sabetan dari ayahnya sendiri dengan menggunakan hunger baju dari besi yang sudah dipanjangkan untuk menyabet tubuh Nayla hingga akhirnya luka-luka.

Menurut kesaksian tetangga sekitarnya, Nayla sering kali mengamen atas perintah orang tuanya. Dan tidak hanya ayahnya, sesekali dapati perlakuan kasar juga oleh ibu sambungnya.  (SFR)

BACA JUGA: Polisi Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Asusila Siswi SD di Bogor

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan