JABAR EKSPRES – Apakah KPPS Pemilu 2024 boleh ikut kampanye politik? Bagaimana jika KPPS tidak netral? Berikut informasinya di bawah ini.
Jika Anda adalah seorang petugas KPPS penting mengetahui bahwa KPPS diharuskan untuk mempertahankan netralitas selama masa kampanye politik.
Hal ini dikarenakan sangat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaaan dalam pelaksanaan demokrasi.
Baca Juga:Lupa Kode EFIN? Ini Cara Terbaru 2024 via Email, Permohonan Lupa EFIN Bagi Wajib Pajak Orang PribadiBisakah Aktivasi Kode EFIN Online Lewat Email? Ini Informasinya
Hal-Hal yang Perlu KPPS Lakukan agar Menjaga Netralitas
Dilansir dari laman desatepus.gunungkidulkab.go.id, KPPS perlu menjaga netralitas dalam menjalankan tugasnya selama Pemilu 2024. Berikut beberapa langkah yang perlu dilakukan:
- Hindari konflik kepentingan dengan tidak terlibat dalam aktivitas politik dan tidak memberikan dukungan politik kepada siapapun.
- Lakukan tugas secara objektif, adil, dan transparan tanpa memihak pada pihak manapun.
- Jaga kerahasiaan suara pemilih dan pastikan proses pemungutan suara berjalan lancar dan bebas dari tekanan.
- Hindari intimidasi terhadap pemilih atau pihak lain yang terlibat dalam pemilu, dan laporkan intimidasi kepada pihak yang berwenang.
- Pertahankan netralitas di media sosial dengan menghindari komentar politik atau menyuarakan preferensi pribadi.
Memelihara netralitas adalah kunci untuk menjaga keadilan dan kesetaraan dalam Pemilu 2024.
Apabila ditemukan petugas pemungutan suara dari tingkat kecamatan (PPK) hingga tingkat desa (PPS) dan KPPS yang tidak menjaga netralitas, maka akan dibentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang bersangkutan.
Sebagaimana diketahui, anggota KPPS telah menandatangani pakta integritas Pemilu 2024.
Pakta integritas ini merupakan komitmen untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 secara netral, objektif, dan akuntabel.
