“Sikap yang diperlihatkan dan dilakukan oleh Bapak Jokowi sebagai Presiden dengan melibatkan dirinya dan berpihak dalam konteks Pemilu yang seharusnya ia bersikap netral. Selain mencederai sistem demokrasi dan bernegara kita ini menjadi catatan yang kelam dalam ruang demokrasi kita, dimana terlihat ada tren yang mengarah kepada neo-totalitarianisme kedepan yang harus pukul mundur dan berbahaya di negara kita,” tuturnya.
Di lokasi yang sama, Ketua Bidang Kebijakan Publik (KP) KAMMI Jabar, Yusron Hidayat menegaskan bahwa keberpihakan Jokowi sebagai Presiden memang diperbolehkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), dengan catatan tidak memanfaatkan fasilitas negara.
“Sebagai Presiden, netralitas seharusnya menjadi hal yang penting guna menjaga norma dan etika untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas serta menjaga kepercayaan rakyat,” ungkap Yusron Hidayat.
BACA JUGA: KAMMI Bandung Minta KPK Usut Tuntas Tindakan Korupsi Di Kota Bandung
Oleh sebab itu, ada 5 poin pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh PW KAMMI Jabar sebagai berikut:
- Mendesak Presiden Joko Widodo untuk menghentikan tindakan serta segala keputusan yang menciderai demokrasi. Presiden harus menjadi teladan dalam etika dan praktik kenegarawanan.
- Menuntut hak pilih rakyat dalam pemilu 2024 dijalankan tanpa intimidasi dan ketakutan.
- Menuntut Presiden dan Aparat negara untuk bersikap netral.
- Menuntut Pemerintah berhenti menyalahgunakan kekuasaan dan sumberdaya negara guna mempolitisasi kepentingan politik praktis.
- Menyerukan kepada seluruh pemuda dan masyarakat Indonesia terlibat untuk mengawasi dan mengawal ketat pemungutan dan penghitungan suara di wilayah masing-masing. Sebab, demokrasi kita sedang dalam ancaman tirani kekuasaan.
BACA JUGA: Usai Dilantik, Hima PUI Jabar Siap Kawal Tahun Politik 2024