JABAR EKSPRES – Dua pelaku pemasok obat-obatan keras ilegal jaringan Tangerang berinisial JA (33 tahun) dan SU (27 tahun) berhasil diringkus Satnarkoba Polres Banjar.
Selain dua pelaku itu, polisi juga berhasil membekuk satu orang warga Kota Banjar berinisial EP (32) tahun selaku pengedar dalam kasus yang sama.
“Ini pengungkapan terbesar kita (Polres Banjar) untuk jenis obat-obatan keras ilegal. Kami berhasil menyita 124.716 butir obat-obatan keras tak berizin dari tangan para tersangka,” kata Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto, saat konferensi Pers di Mapolres Banjar, Kamis 1 Februari 2024.
Obat-obatan jenis psikotropika ini hendak diedarkan di wilayah Kota Banjar Jawa Barat dan sekitarnya. Namun Polisi berhasil menggagalkan perbuatan jahat tersebut.
“Awal pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan pelaku EP yang mengedarkan obat-obatan di Kota Banjar. Kemudian kami melakukan pengembangam dan berhasil menangkap pemasoknya dari Tangerang berikut barang buktinya,” kata AKBP Danny Yulianto.
BACA JUGA: Promosikan Judi Online, 3 Orang di Sukabumi Diciduk Polisi
Pelaku EP yang ditangkap di Kota Banjar tambah Kapolres, merupakan residivis kasus narkoba. EP bertugas sebagai pengedar obat-obatan ilegal kepada pembeli di Kota Banjar.
“Barang bukti yang berhasil kita sita ini belum sempat diedarkan oleh para pelaku. Sasaran dari peredaran obat-obatan keras ilegal ini semua kalangan termasuk pelajar,” katanya.
Terkait dua tersangka jaringan Tangerang tambah Kapolres, memasok obat-obatan ilegal di wilayah Pulau Jawa.
“Peredarannya masih berkutat di pulau jawa. Peredarannya terindikasi sebagian melalui pemesanan online. Namu terus kita dalami untuk mengejar pelaku yang memproduksinya,” ucap AKBP Danny Yulianto.
BACA JUGA: Harga Beras Naik, BPS Ungkap Alasannya!
Para tersangka dijerat Undang Undang Kesehatan dan Undang Undang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan 12 tahun penjara. (CEP)