“Insya Allah, hari ini juga akan kita usulkan sesuai dengan kemampuan finansial pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi,” imbuhnya.
Namun, untuk tahun 2024 ini dari sisi kemampuan daerah Kabupaten Sukabumi dan juga berdasarkan Undang-undang Nomor 01 Tahun 2022, berkaitan dengan keuangan pusat dan daerah, bahwa diamankan belanja pegawai itu tidak boleh lebih dari 30 persen.
“Kondisinya hari ini di Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, tidak lebih dari itu,” ujarnya.
Baca Juga:ITB Jawab Soal Kesulitan Mahasiswa Ringankan UKT yang Miliki Tagihan Hingga Puluhan JutaITB Pastikan Bakal Terus Jalin Kerjasama dengan Pihak Danacita
Masih kata dirinya, untuk jumlah non ASN yang dibutuhkan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, ada sekitar 10 ribuan formasi, dari hal itu 5 ribu diantarnya ialah tenaga pendidikan.
“Untuk tahap formasi di tahun ini jumlahnya akan dilakukan secara bertahap dengan bentuk pengusulan, di tahun 2024 dari hitungan finansial tadi kita berada di 1.200 yang akan diusulkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi ke pemerintah pusat, dimana batas pengusulannya hari ini,” ujar Dedi. (Mg9)
