JABAR EKSPRES – Gaji Aparatur Sipil Negara naik 8 persen mulai Januari tahun 2024. Kenaikan gaji PNS 2024 ini rupanya yang pertama sejak tahun 2019. Selain ASN, gaji P3K juga ikut dinaikkan oleh Presiden Joko Widodo menjelang Pemilu 14 Februari 2024.
Mengutip website resmi Kementerian Keuangan RI, Presiden Jokowi menetapkan kenaikan gaji PNS dan P3K pada Jumat 26 Januri 2024. Keputusan itu dituangkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Dikonfirmasi terkait kenaikan gaji ASN dan P3K, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Asep Mulyana membenarkan kebijakan pusat tersebut.
BACA JUGA: Absensi Online ASN Kota Banjar Sering Error, Ternyata Karena Ini!
“Ya betul ada kenaikan gaji sebesar 8 persen. Kita sudah mengantisipasi sejak awal, dari sisi penganggaran sudah aman tinggal eksekusi,” kata Asep Mulyana saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 31 Januari 2024.
Namun menurut dia, untuk kenaikan gaji sebesar 8 persen pada bulan Januari dan Februari tidak bisa dibayarkan pada tanggal gajian 1 Februari 2024. Lantaran usulan untuk besaran gaji ASN dan P3K bulan Februari sudah diusulkan sejak 15 Januari 2024.
“Karena untuk perubahan penganggarannya mepet, sehingga tambahan kenaikan itu akan dibayarkan secepatnya secara rapel, namun yang jelas tidak akan dimasuk dalam gaji tanggal 1 Februari,” katanya.
Ia menjelaskan, kenailan gaji sebesar 8 persen ini tidak memengaruhi porsi anggatan daerah. Lantaran untul belanja pegawai ASN dianggarkan dari Dana Alokasi Khusus (DAU).
“Tidak berpengaruh terhadap anggaran daerah karena anggarannya dari DAU,” ujarnya. (CEP)
BACA JUGA: Harga Beras Kembali Meroket, Pemkot Banjar Putar Otak