Program REHAB BPJS: Kemudahan Pembayaran Tunggakan JKN

Doc. Program Rencana Pembayaran Bertahap "REHAB" merupakan inisiatif BPJS Kesehatan yang bertujuan untuk membantu peserta JKN yang mengalami keterlambatan pembayaran. Fot: Firman Satria/Jabar Ekspress
Doc. Program Rencana Pembayaran Bertahap "REHAB" merupakan inisiatif BPJS Kesehatan yang bertujuan untuk membantu peserta JKN yang mengalami keterlambatan pembayaran. Fot: Firman Satria/Jabar Ekspress
0 Komentar

Namun, jika di tengah masa cicilan ada keinginan untuk melunasi secara tiba-tiba atau mengaktifkan pembayaran untuk keperluan pengobatan mendesak.

“Hal tersebut dapat dilakukan sekaligus dengan perhitungan yang akan diberikan nanti,” paparnya.

Cecep menegaskan, layanan BPJS Kesehatan tidak memberikan pinjaman dengan bunga.

Sebaliknya, pembayaran tunggakan peserta dihitung secara proporsional per bulan tanpa penambahan bunga atau biaya tambahan, dengan tujuan utama untuk memberikan kemudahan kepada peserta.

Baca Juga:LLDIKTI Wilayah IV Respon Protes Mahasiswa ITB terkait PinjolPemprov Jabar Targetkan Capaian Investasi 2024 Lebih dari Rp247 triliun 

“Jadi niatnya untuk memudahkan, dan itu berlaku untuk semua kelas. Jadi supaya orang itu bisa menabung, katakanlah tadi nabung sendiri perbulan suka dipakai,” ungkap Cecep.

“Dari pada kepakai setiap bulan maka cicil lah di BPJS Rehab, jadi pembayaran tunggakan iuran secara bertahap,” pungkasnya. (Mong)

0 Komentar