Nominal dan Kelayak Mendapatkan Bantuan Zakat untuk PNS dan PPPK

JABAR EKSPRES – 400 ribu PNS dan PPPK di Indonesia, yang tergolong dalam kategori fakir miskin, memiliki hak untuk menerima zakat.

Pemberian Zakat untuk PNS dan PPPK menjadi mungkin karena 10 persen dari mereka memenuhi syarat sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

PNS dapat dikategorikan sebagai MBR jika mereka sudah berkeluarga dan berpenghasilan kurang dari Rp8 juta per bulan. Kelompok masyarakat berpenghasilan rendah ini memiliki daya beli yang terbatas dan membutuhkan dukungan dari pemerintah.

Menurut Kementerian Dalam Negeri, pegawai negeri sipil yang termasuk dalam kategori MBR berhak menerima zakat.

Kriteria ini telah ditentukan oleh Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PURP) Nomor 22/KPTS/M/2023, yang membedakan MBR berdasarkan wilayah dan status pernikahan.

Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa PNS dengan penghasilan di bawah Rp7 juta berhak menerima zakat.

Meskipun penghasilan dan ukuran rumah juga harus dipertimbangkan untuk menentukan apakah seorang PNS termasuk dalam golongan miskin atau tidak, kementerian juga menekankan bahwa kesejahteraan PNS tidak hanya dapat dihitung dari gaji bulanan mereka.

Hal ini dikarenakan PNS juga menerima tunjangan-tunjangan yang dapat meningkatkan tingkat kesejahteraan mereka.

Namun, distribusi tunjangan tersebut tidak merata dan Kementerian Dalam Negeri berpendapat bahwa dukungan dari pemerintah sangat diperlukan.

Hingga saat ini, jumlah zakat yang akan diberikan kepada PNS masih belum diketahui karena Kementerian Dalam Negeri baru saja menyampaikan informasi ini.

Selain itu, pemerintah juga belum memberikan pernyataan resmi mengenai zakat untuk PNS dan apakah PNS golongan II juga akan menerima zakat.

Saat ini, potongan zakat dari gaji bulanan PNS sudah berlaku. Potongan ini wajib dilakukan setiap bulan dan sebesar 2,5% dari total gaji bulanan yang diterima.

Namun, tidak semua PNS mendapatkan potongan zakat ini, hanya PNS dengan gaji minimal Rp7 juta per bulan yang akan dipotong untuk zakat.

PNS dengan gaji di bawah Rp7 juta sudah tergolong sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kementerian Dalam Negeri berpendapat bahwa PNS yang termasuk dalam kategori MBR, dengan gaji di bawah Rp7 juta per bulan, terutama PNS golongan II, berhak menerima zakat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan