JABAR EKSPRES – Tawuran antar kelompok yang melibatkan pelajar di wilayah Kota Bogor kembali terjadi hingga telan korban meninggal dunia. Aksi itu dipicu karena saling mengejek saat salah satu kelompok melakukan live di media sosial Instagram.
Akibatnya, sejumlah pelaku tawuran diciduk jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota. Sebanyak lima pelaku diantaranya MAA, DWS, DMI, MFA dan DA berhasil diamankan.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, bahwa aksi tawuran tersebut terjadi di Cibeureum, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor pada Minggu, 21 Januari 2024 sekitar pukul 05.30 WIB.
Baca Juga:Tim SAR Temukan 16 Pendaki Tersesat di Gunung Pangrango Usai Anak Komunikasi dengan OrangtuanyaCerita Dibalik Berlabuhnya Wawalkot Bogor Dedie Rachim ke PAN, Siap Warnai Pilkada 2024
Ia menerangkan, bahwa dari keterangan pelaku, mereka tergabung dalam suatu kelompok mengatasnamakan Hayoloh.
Di mana, sambung Bismo, kelompok tersebut berkumpul di jalan dekat sawah daerah Kota Batu, Ciomas dalam hal ini tempat kelompok Hayoloh biasa berkumpul.
Sebelum terjadinya aksi tawuran, pada pukul 04.30 WIB kelompok Hayoloh menonton live instagram akun kelompok Stone City yang merupakan kelompok korban.
“Saat itu korban mengejek usaha thrift atau jual baju kelompok Hayoloh dan menantang mereka untuk malaksanakan aksi tawuran. Hal ini membuat kelompok Hayoloh emosi dan dendam,” kata Bismo saat konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota pada Senin, 29 Januari 2024.
Setelah itu, lanjut Bismo, pukul 05.00 WIB mereka berangkat menuju lokasi yang telah ditentukan dengan membawa senjata tajam berupa celurit dan golok tramontina yang telah disiapkan sebelumnya.
“Kemudian terjadilah aksi tawuran antara kelompok Hayoloh dan Kelompok Stone City, dimana korban MR (19) mendapat luka akibat senjata tajam pada bagian kaki dan badan yang kemudian mengakibatkan korban D meninggal dunia,” bebernya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan maut dan atau penganiayaan yang mengakibatkan maut.
Baca Juga:Pengisian Baterai Kendaraan Listrik Melalui SPKLU PLN di Jawa Barat Capai 570an Ribu kWh Sepanjang 2023LEMIGAS Siap Berkontribusi dalam Upaya Pencapaian Target Eksplorasi Migas 2024
Dalam hal ini, jelas Bismo, barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut dihukum penjara paling lama 12 tahun.
