Dipicu Saling Ejek Seorang Pelajar di Bogor Tewas dalam Aksi Tawuran, Polisi Ciduk 5 Pelaku

JABAR EKSPRES – Tawuran antar kelompok yang melibatkan pelajar di wilayah Kota Bogor kembali terjadi hingga telan korban meninggal dunia. Aksi itu dipicu karena saling mengejek saat salah satu kelompok melakukan live di media sosial Instagram.

Akibatnya, sejumlah pelaku tawuran diciduk jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota. Sebanyak lima pelaku diantaranya MAA, DWS, DMI, MFA dan DA berhasil diamankan.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, bahwa aksi tawuran tersebut terjadi di Cibeureum, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor pada Minggu, 21 Januari 2024 sekitar pukul 05.30 WIB.

Ia menerangkan, bahwa dari keterangan pelaku, mereka tergabung dalam suatu kelompok mengatasnamakan Hayoloh.

BACA JUGA: Kejari Kota Bogor Musnahkan Barang Bukti 75 Perkara Tindak Pidana

Di mana, sambung Bismo, kelompok tersebut berkumpul di jalan dekat sawah daerah Kota Batu, Ciomas dalam hal ini tempat kelompok Hayoloh biasa berkumpul.

Sebelum terjadinya aksi tawuran, pada pukul 04.30 WIB kelompok Hayoloh menonton live instagram akun kelompok Stone City yang merupakan kelompok korban.

“Saat itu korban mengejek usaha thrift atau jual baju kelompok Hayoloh dan menantang mereka untuk malaksanakan aksi tawuran. Hal ini membuat kelompok Hayoloh emosi dan dendam,” kata Bismo saat konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota pada Senin, 29 Januari 2024.

Setelah itu, lanjut Bismo, pukul 05.00 WIB mereka berangkat menuju lokasi yang telah ditentukan dengan membawa senjata tajam berupa celurit dan golok tramontina yang telah disiapkan sebelumnya.

BACA JUGA: Tim SAR Temukan 16 Pendaki Tersesat di Gunung Pangrango Usai Anak Komunikasi dengan Orangtuanya

“Kemudian terjadilah aksi tawuran antara kelompok Hayoloh dan Kelompok Stone City, dimana korban MR (19) mendapat luka akibat senjata tajam pada bagian kaki dan badan yang kemudian mengakibatkan korban D meninggal dunia,” bebernya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan maut dan atau penganiayaan yang mengakibatkan maut.

Dalam hal ini, jelas Bismo, barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut dihukum penjara paling lama 12 tahun.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan