JABAR EKSPRES – Panwascam Cimahi Tengah mengambil langkah tindak lanjut terhadap temuan indikasi pelanggaran dalam tahapan kampanye oleh sebuah partai dengan meneruskannya kepada Bawaslu Kota.
Menurut Ketua Panwascam Cimahi Tengah, Ratih Sulastri mengatakan terdapat beberapa temuan oleh Panwascam Cimahi Tengah sekitar 3 temuan dan 1 di luar masa kampanye.
“Memang kegiatan sosialisasi Perda hanya ada pembagian bahan kampanye,” ucap Ketua Panwascam Cimahi Tengah dalam Press Release, Kamis 25 Januari 2024.
Ditempat yang sama, Kordiv P2HM, Nefrial Nobelta Irfan mengatakan, selama periode kampanye, Panwascam dan PKD telah melakukan pengawasan aktif, menghasilkan 46 laporan survei antara 28 Desember hingga 24 Januari.
“Kampanye tatap muka dan beberapa metode kampanye metode tebus murah atau bazar,” ujarnya.
Pemberian dilakukan di luar konteks kampanye, seperti distribusi sembako tanpa mencantumkan istilah tebus murah atau kegiatan bazar murah.
“Yang dibagikan secara cuma-cuma ketika masa tahapan kampanye dibarengi dengan bahan kampanye,” kata Nefrial.
Nefrial mengatakan, beberapa temuan selama kampanye, termasuk 3 temuan pada masa kampanye dan 1 di luar masa kampanye yang terkait dengan kegiatan sosialisasi Perda. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa hanya terdapat pembagian bahan kampanye.
“Empat temuan pada tahapan kampanye, proses sudah dilakukan secara administrasi, alat bukti sudah dikumpulkan dan diserahkan ke kota dan kota yang menindaklanjuti,” jelasnya.
Sebuah indikasi pelanggaran muncul pada salah satu calon legislatif (caleg), namun menurut Nefrial pihaknya berhati-hati dalam menyampaikannya karena otoritas terkait bukan berasal dari Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam).
“Kami tidak dapat memastikan apakah itu berada di Bawaslu kota, karena masih berada di wilayah kota. Kami belum mengetahui apakah telah diserahkan ke Sentra Gakumdu, namun kami hanya mencatat Laporan Hasil Pengawasan (LHP),” kata Nefrial.
Pemasangan APK di area militer juga terjadi, namun telah dilakukan koordinasi dengan Bawaslu kota. Jika diketahui sebagai pelanggaran, langkah tindakan langsung diambil untuk menertibkannya.
“Tapi sudah langsung ditindaklanjuti kalau memang itu masuk ranah pelanggaran langsung ditertibkan,” pungkasnya. (Mong)