JABAR EKSPRES – Perhelatan pesta demokrasi Pemilu 2024 kian dekat, sejumlah tahapan terus digencarkan penyelenggara pemilu guna memastikan seluruh persiapan berjalan sesuai aturan.
Panwascam bertanggung jawab untuk mendokumentasikan hasil pengawasannya dan menyajikannya kepada publik melalui press release.
Terhitung sejak tanggal 28 November hingga 10 Februari, fokus dokumentasi dilakukan pada bulan Desember 2023 terkait tahapan kampanye.
BACA JUGA: Panwascam Cimahi Tengah Ungkap Temuan Pelanggaran Kampanye
“Hanya periode November-desember, karena kami masih melaksanakan masa tahapan kampanye,” ujar Kordiv P2HM, Nefrial Nobelta Irfan dalam Press Release Panwascam Cimahi Tengah, Kamis 25 Januari 2024.
Nefrial menyatakan bahwa hingga saat ini, peserta telah menjalankan semua mekanisme sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPu) No. 15 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) No. 11.
“Kemarin tahap klarifikasi saksi saksi , apakah nanti statusnya pelanggaran dan nanti kita tunggu dari Bawaslu kota,” kata Nefrial.
Nefrial menegaskan, minggu ini terdapat kegiatan reses pada tanggal 27-28. Pihaknya mendapatkan arahan untuk memberikan fokus pada pengawasan reses dewan sebagai perhatian khusus.
“Kalau diselipkan kampanye maka bakal jadi pengawasan kita. Karena reses dibiayai negara dan tidak boleh diselipkan kampanye,” ujarnya.
“Kita khawatir saat reses terjadi kampanye, kita sudah ingatkan regulasi dan netralitas ASN,” tambahnya.
Hak berkampanye, tambah Nefrial selama Pemilu diberikan kepada semua peserta, dan pelaksanaannya dilakukan selama periode kampanye.
“Kaitan dengan peristiwa kampanye nanti kita informasikan,” terang Nefrial.
BACA JUGA: Tingkatkan Pendidikan Politik, Pelatihan Saksi TPS Partai Demokrat Cimahi Libatkan Milenial
Nefrial menyatakan, terdapat indikasi pembagian bahan kampanye di luar ketentuan, seperti sembako, tanpa menggunakan istilah tebus murah atau bazar murah.
“Yang dibagikan secara cuma-cuma ketika masa tahapan kampanye dibarengi dengan bahan kampanye,” ungkapnya
“Tidak ada bazar, kebanyakan yang melakukan kampanye banyak juga yang harus menyertakan fotocopy KTP, arena memang kami bekerja sesuai regulasi, jadi jika memang ada aturan yang mengikat,” tambah Nefrial.
Rapat umum kampanye menghadapi kendala penentuan lokasi di Cimahi Selatan dan Utara, mengingat jadwal resmi dari KPU.
“Kita dapat jadwal, karena dua Minggu kemarin ada laporan kaitan lokasi yang memang tidak ada,” pungkas Nefrial. (Mong)