JABAR EKSPRES – Masih banyak pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kota Bandung yang melanggar ketertiban. Diantaranya seperti pemasangan di median jalan dan pepohonan. Hal tersebut membahayakan pengguna jalan dan menganggu estetika kota.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung, Dimas Aryana Iskandar menegaskan bahwa persoalan pemasangan APK telah diingatkan pihaknya sedari awal. Imbauan dilayangkan kepada seluruh peserta pemilu baik partai politik (parpol) maupun tim kampanye.
“Agar pemasangan APK memperhatikan keamanan dan kenyamanan dalam pemasangannya. Sehingga kejadian di kabupaten/kota lain misalnya, mencelakakan pengguna jalan itu tidak terjadi di Kota Bandung,” ungkap Dimas kepada Jabar Ekspres, belum lama ini.
BACA JUGA: DPRD dan Bawaslu Kota Bogor Komitmen Sukseskan Pemilu 2024
Disinggung menyoal ketegasan Bawaslu Kota Bandung menertibkan APK, dia tidak menampik bahwa pihaknya hanya bisa melakukan imbauan dan penurunan alat kampanye tersebut. Adapun hal ini selalu berulang lantaran ada indikasi penyebabnya adalah pihak ketiga yang memasang APK.
“Nah ini pemasangan itu kan bisa jadi bukan oleh yang bersangkutan. Tapi pemasangannya dilakukan oleh pihak ketiga, yang mana pihak ketiga itu sendiri kan tidak memahami aturannya seperti apa proses pemasangan APK,” tegasnya.
“Maka kaitan dengan hal tersebut juga, beberapa kali saya sampaikan agar mengedukasi seluruh pihak yang diminta memasangkan APK,” sambung Dimas.
BACA JUGA: Bawaslu Kota Bandung Kawal Pendamping Pemilih ODGJ Jangan Sampai Ikut Masuk Bilik
Misalnya, pihak ketiga diberi pemahaman terkait pemasangan APK. Baik itu lokasi yang diperbolehkan memasang alat kampanye maupun tempat yang tidak membahayakan warga kota. Dia mendorong seluruh peserta pemilu 2024 dapat lakukan hal tersebut.
“Sehingga ketika itu sudah dijalankan oleh parpol oleh peserta pemilu untuk mengedukasi pihak-pihak yang diminta untuk dipasangkan APK, fenomena tadi yang disampaikan itu tidak akan terjadi,” pungkasnya.