“Ya ada, saya bicara apa adanya saja ya. Tapi berupa diskon biaya umrah saja,” akunya.
Pemerhati pemerintah Kota Banjar Firman Nugraha SH CLA mengatakan, sudah jelas bahwa dalam berbagai regulasi yang berkaitan penyelenggaraan pendidikan khususnya di sekolah-sekolah negeri dilarang menjual perlengkapan bahan ajar, apakah itu LKS atau sebutan lain.
“Prinsipnya, pendidikan dasar wajib itu adalah hak setiap warga negara, hak yang perolehannya dijamin UUD 1945. Sehingga negara berkewajiban dan bertanghungjawab memenuhi hak pendidikan dasar ini. Oleh karenanya, hak pendidikan adalah hak universal yang disediakan negara, anak bangsa berhak memperoleh pendidikan gratis dan berkualitas di sekolah negeri. Filosofinya begitu,” katanya.
BACA JUGA: Polemik Buku LKS Memanas, Inspektorat Dalami Pelanggarannya
Sehingga sekolah itu tidak didesain untuk mencari untung atau berbisnis. Pendidikan adalah layanan dasar yang biaya operasionalnya ditanggung negara.
“Sebab itu, ada BOS yang membiayai segala penyelenggaraan pendidikan,” katanya.
Siapapun pendidik atau tenaga kependidikan jangan coba-coba usil untuk mengkapitalisasi atau berbisnis cari untung dengan praktik-praktik menjual buku pelajaran, bahan ajar apapun itu judulnya.
“Itu bentuk pengkhianatan atas perintah UUD 1945 soal hak atas pendidikan yang menjadi tanggung jawab negara. Penjualan LKS yang langsung dilakukan oleh pihak sekolah itu bentuk komersialisasi pendidikan. Itu bisa masuk mal administrasi atau penyalahgunaan wewenang, bahkan masuk kategori pungli yang bisa diancam pidana,” ucap Firman Nugraha SH CLA.
“Saya kira Walikota harus memastikan tidak ada praktik-praktik pungli di sekolah, adakanlah inspeksi dan lakukan penegasan, jangan sampai terjadi komersialisasi pendidikan,” katanya menambahkan. (CEP)
BACA JUGA: Wali Murid Jangan Dibebani Pembelian Buku, Main Mata Oknum dengan Pengusaha Harus Dihentikan