Gampang Banget! Cara Asyik Jadi Miliarder Cuma dengan Koleksi Uang Kuno Pecahan Rp100 Tahun 1978, Banyak Diburu Kolektor

JABAR EKSPRES – Sebagai salah satu bentuk investasi alternatif, uang koin kuno pecahan Rp100 keluaran tahun 1978 kini menjadi primadona di pasar kolektor dengan harga yang fantastis. Tingkat kelangkaannya membuat para kolektor berlomba-lomba untuk mengoleksi potongan uang koin ini, yang kini menjadi daya tarik utama dalam dunia koleksi di Indonesia.*

Dikutip dari beberapa sumber terpercaya, penjual dari berbagai daerah di Indonesia semakin aktif menjajakan uang Rp100 ini di berbagai platform online. Harga yang ditawarkan pun tak main-main, mencapai angka fantastis, bahkan ada yang menawarkannya seharga Rp999 juta per kepingnya. Angka ini mencerminkan kenaikan drastis dalam harga jual uang koin tersebut, yang dipicu oleh kelangkaannya di pasaran.

Baca Juga: Legalitas Lengkap, Benarkah My CTC Aman Sebagai Aplikasi Penghasil Uang atau Hanya Penipuan Investasi?

Tidak hanya pecahan Rp100, beberapa pecahan lainnya juga tengah menjadi buruan para kolektor. Pecahan Rp25 keluaran tahun 1996 dengan gambar buah pala, Rp50 keluaran tahun 1971 yang dihiasi burung cendrawasih, dan uang koin Rp1.000 keluaran tahun 1993 dengan gambar kelapa sawit, semuanya menjadi objek poPular di kalangan para kolektor.

Pemilik uang koin kuno kini memiliki beberapa opsi untuk menjualnya. Beberapa di antaranya memilih melibatkan diri di pasar antik, mengajukan penawaran kepada komunitas kolektor melalui media sosial, atau memasangnya di berbagai platform jual beli online. Ketiga opsi ini memberikan peluang bagi para pemilik uang koin kuno untuk mendapatkan nilai yang maksimal dari koleksi mereka.

Baca Juga: Apakah Aplikasi Penghasil Uang TPG Invest Layak Dicoba atau Hanya Skema Ponzi Baru? Berikut Cara Kerjanya

Namun, perlu diingat bahwa meskipun masyarakat memiliki banyak opsi untuk menjual uang koin kuno mereka, Bank Indonesia sendiri tidak memberikan layanan jual beli uang koin kuno. Sebagai informasi tambahan, uang rupiah pecahan Rp1.000 Tahun Emisi (TE) 1993 telah ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, yang efektif sejak 1 Desember 2023.

Meskipun demikian, bagi mereka yang ingin menukarkan uang tersebut, Bank Indonesia hanya akan memberikan penggantian dengan nilai nominal yang setara dengan uang edaran terbaru. Hal ini tentu menjadi pertimbangan bagi para pemilik uang koin kuno, apakah mereka ingin menjualnya di pasar kolektor dengan harga yang fantastis atau menukarkannya melalui Bank Indonesia dengan nilai nominal resmi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan