JABAR EKSRPES – Aplikasi penghasil uang BBH yang diklaim banyak influenser, sebagai aplikasi ponzi, yang akan menipu para anggotannya, ternyata hingga kini masih terbukti membayar anggotanya.
Bayaran yang diberikan untuk anggotanya dinilai memberikan keuntungan besar, bahkan banyak yang mengaku sudah balik modal dari deposit awalnya.
Aplikasi penghasil uang BBH, memang sudah berulang kali diisukan akan scam dalam waktu cepat, terutama saat beberapa aplikasi lain mengalami scam.
Baca juga : Aplikasi BBH Scam di Nigeria, Marokko dan Irak, Bagaimana di Indonesia
Namun hingga saat ini aplikasi tersebut masih bisa diakses dengan lancar, bahkan masih terus melakukan promosi dengan membuka kantor cabang baru diberbagai daerah.
Tidak hanya itu, para membernya yang sebagaian kecil merupakan aparat polisi, juga ternyata dimanfaatkan sebagai ajang promosi bagi para leadernya.
Mereka mengklaim aplikasi ini aman dan tidak akan melakukan penipuan karena banyak anggotanya yang juga Polisi, sehingga tidak mungkin akan scam.
Namun pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Roy Shakti Penggiat edukasi investasi bodong, yang menyebut bahwa BBH bukan hanya aplikasi ponzi namun sudah menjadi investasi bodong.
“BBH itu bukan hanya sekedar aplikasi ponzi, tapi sudah jadi investasi bodong, kenapa bodong? karena sudah tidak diakui,” ujarnya di Instagram pribadinya @royshakti.
Roy Mengaku heran dengan keberanian para leader dan agen-agen BBH, karena sudah jelas diklaim sebagai investasi bodong, namun masih berani promosi bahkan masih terus membuka kantor cabang.
Baca juga : Benarkah Aplikasi BBH Indonesia Penipuan? Berikut Kesaksian Anggota yang Sukses Peroleh Keuntungan
“Udah investasi bodong, masih jualan dan bawa-bawa nama polisi segala,” tambahnya.
Bahkan setiap kali menggelar acara pembukaan kantor baru, BBH sengaja membuatnya sangat meriah, ditambah dengan acara menyalurkan bantuan, bagi-bagi sembako atau santunan untuk anak yatim piatu.
Roy Shakti yang sudah kesal dengan BBH bahkan menantang para salesnya, jika tidak terima disebut sebagai investasi bodong.
“BBH itu adalah investasi bodong, jika tidak terima silahkan, gugat saya dengan Undang-undang ITE pencemaran nama baik. Saya tunggu,” tegasnya.