5 Kriteria ini Berhak Dapat Bansos PKH dan BPNT 2024

JABAR EKSPRES – Penting untuk mengetahui bahwa terdapat kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh Keluarga Sangat Miskin (KSM) agar dapat menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah termasuk PK dan BPNT 2024.

Pemerintah telah merancang mekanisme penyaluran bansos, seperti PKH, BPNT, atau CBP, 2024 dengan cermat agar program tersebut dapat mencapai sasaran yang tepat.

Baca juga : Cek di Sini! Penerima Bansos BNPT dan PKH Januari 2024, Cair?

Kriteria khusus diterapkan, terutama bagi KSM yang dianggap membutuhkan bantuan sosial.

Setiap keluarga yang terkategori sebagai Keluarga Sangat Miskin (KSM) perlu memenuhi sejumlah kriteria agar dapat diakui sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) bansos pemerintah.

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, terdapat beberapa kategori yang menjadi dasar penentuan, yakni :

  1. Tempat Tinggal Sehari-hari
  2. Status Pekerjaan
  3. Pangan
  4. Sandang atau Pengeluaran untuk Pakaian
  5. Papan atau Kondisi Tempat Tinggal

Jika sebuah keluarga memenuhi kriteria-kriteria tersebut, mereka dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Kartu ini digunakan untuk melakukan verifikasi data penerima manfaat bansos pemerintah, termasuk program PKH, BPNT, dan CBP.

Proses pencairan bantuan seperti PKH, BPNT, dan CBP dilakukan langsung ke rekening masing-masing KPM melalui Bank Himbara, seperti BNI, BRI, dan Mandiri.

Setiap KPM harus memastikan bahwa mereka membawa dokumen-dokumen yang diperlukan saat melakukan pencairan, antara lain:

  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) (wajib bagi non-KKS)
  • Kartu Keluarga (KK) (wajib bagi non-KKS)

Baca juga : Bansos BLT Diperpanjang hingga Juni 2024, ini 4 Fakta Menarik yang Perlu Diketahui

Setelah mengetahui dokumen yang harus dibawa, pastikan bahwa nama Anda sudah terdaftar sebagai penerima manfaat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Untuk mengecek status KPM, akses laman resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan