Syarat, Bunga, dan Cara Mengajukan KUR BRI 2024

Syarat, Bunga, dan Cara Mengajukan KUR BRI 2024
Syarat, Bunga, dan Cara Mengajukan KUR BRI 2024
0 Komentar

Berikut rincian syarat dan ketentuannya seperti yang dikutip dari berbagai sumber.

Syarat Pengajuan KUR BRI Mikro 2024
  • Calon penerima KUR adalah individu yang menjalankan usaha produktif.
  • Usaha yang dijalankan telah aktif selama minimal 6 bulan.
  • Tidak sedang menerima kredit produktif dari lembaga perbankan, dengan pengecualian kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit.
  • Dokumen pelengkap seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat izin usaha perlu disiapkan.
  • Maksimum pinjaman adalah Rp 50 juta per debitur.
  • Terdapat dua jenis pinjaman, yaitu Kredit Modal Kerja (KMK) dengan tenor maksimal 3 tahun dan Kredit Investasi (KI) dengan tenor maksimal 5 tahun.
  • Tidak ada biaya administrasi dan provisi.
Syarat Pengajuan KUR BRI Kecil 2024
  • Calon penerima KUR adalah individu yang memiliki usaha produktif.
  • Usaha telah aktif dijalankan selama minimal 6 bulan.
  • Tidak sedang menerima kredit produktif dari lembaga perbankan, dengan pengecualian kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit.
  • Memiliki Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat izin usaha sejenis yang dapat disamakan.
  • Jumlah pinjaman berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.
  • Pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) memiliki tenor maksimal 4 tahun, sedangkan Kredit Investasi (KI) memiliki tenor maksimal 5 tahun.
  • Agunan sesuai dengan peraturan bank.
  • Tidak ada biaya administrasi dan provisi.
Syarat Pengajuan KUR BRI TKI 2024
  • Calon penerima KUR adalah individu calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja di negara penempatan.
  • Melengkapi persyaratan administrasi seperti KTP, Kartu Keluarga, perjanjian kerja dengan pengguna jasa, dan perjanjian penempatan.
  • Paspor.
  • Visa.
  • Jumlah pinjaman maksimal Rp 25 juta.
  • Tidak ada biaya administrasi dan provisi.
  • Masa pinjaman maksimal 3 tahun atau sesuai dengan kontrak kerja.
  • Berlaku untuk penempatan di Singapura, Hong Kong, Taiwan, Brunei, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia.
0 Komentar