JABAR EKSPRES – Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar yang mengatur tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik sudah selesai dibuat dan siap diterapkan di awal tahun 2024 ini.
Salah satunya mengenai kenaikan PBJT Tenaga Listrik atau biasa dipahami masyarakat Pajak Listrik yang semula 6 persen menjadi 10 persen. Kebijakan ini akan diterapkan dalam waktu dekat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar.
“Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di dalamnya mengatur tentang kenaikan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik. Sebelumnya 6 persen, diaturan itu naik menjadi 10 persen,” ujar Kepala Bidang Pendapatan BPKPD Kota Banjar, Jody Kusmajadi, Kamis 18 Januari 2024.
Jody menambahkan, pihaknya saat ini masih terus menyosialisasikan ke masyarakat terkait kenaikan PBJT Tenaga Listrik dari 6 persen menjadi 10 persen.
BACA JUGA: PLN Lampung Ingatkan Warga akan Bahayanya Listrik di Zona Lembab
“Ini bagian dari pada upaya Pemerintah dalam meningkatkan potensi PAD di kota ini. Karena pajak listrik ini kembali lagi dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara langsung yaitu kenyamanan beraktifitas di malam hari karena adanya penerangan jalan umum,” jelasnya.
Sementara itu, Manager ULP Banjar Kota, Bambang Wawan Irawan mengatakan, pajak listrik dasar penarikannya itu, yakni Perda. PLN hanya sebatas eksekutor pemungutan atas dasar Perda yang dikeluarkan Pemerintah Daerah.
“Perda itu adalah dasar hukum PLN menarik PBJT Tenaga Listrik. Kalau itu sudah ada, maka tinggal billing dan akan keluar di rekening tagihan setiap pelanggan khususnya di wilayah Kota Banjar,” kata Bambang saat ditemui di Kantor ULP Banjar Kota.
“Penerapan dasar PBJT Tenaga Listrik 10 persen itu kalau sebelum tanggal 25 sudah kami terima, rekening bulan Februari mulai bisa diterapkan. Rekening bulan Desember 2023 yang keluar di bulan Januari itu masih kebijakan lama yaitu 6 persen,” imbuhnya.
BACA JUGA: PPJ Kota Banjar Bakal Naik 10 Persen
Menurutnya, PLN hanya mengikuti saja kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Daerah. Sebab, pihaknya hanya sebagai eksekutor penagihan PBJT Tenaga Listrik yang menjadi salah satu potensi PAD Kota Banjar.