PKS Kota Bogor Punya Modal Kampanye Terbesar, Tembus Rp1,5 Miliar

JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor sudah menerima laporan dana kampanye Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Kota Bogor.

Berdasarkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang didapat itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menempati posisi pertama dengan penerimaan tertinggi. Nilainya tembus di angka Rp1,5 miliar.

Anggota Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian menuturkan, bahwa laporan dana kampanye Parpol peserta Pemilu 2024 ini sesuai dalam surat pengumuman Nomor: 82/PL.01.4-Pu/3271/2024 yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor.

BACA JUGA: Jaga Sinergitas, Pimpinan DPRD Kota Bogor Terima Komisioner KPU Kota Bogor

Kendati demikian, dirinya mengaku pihaknya memiliki keterbatasan dalam hal pengawasan dana kampanye parpol peserta Pemilu 2024.

“Kami terbatas untuk mengakses pengawasan dana kampanye. Tapi untuk data laporan jumlah penerimaan dana kampanye masing-masing parpol sudah kami terima, itupun mengakses di aplikasinya,” kata Supriantona kepada Jabar Ekspres, Kamis, 18 Januari 2024.

Jumlah penerimaan dana kampanye masing-masing Parpol jelas bervariasi.

Diketahui, dalam laporan tersebut dari 24 parpol yang ada, hanya dua parpol yang tidak memiliki penerimaan dana kampanye alias nol rupiah. Yakni, Partai Hanura dan Perindo.

BACA JUGA: Ema Minta ASN Pemkot Jaga Netralitas Jelang Kampanye Akbar Pemilu 2024

Berikut rincian modal kampanye yang diterima parpol di Kota Bogor berdasarkan urutan nomor parpol:

1. PKB Rp10.150.000,00
2. GERINDRA Rp198.250.000,00
3. PDI PERJUANGAN Rp535.858.363,00
4. GOLKAR Rp307.000.000,00
5. NASDEM Rp480.529.654,00
6. BURUH Rp18.125.000,00
7. GELORA Rp41.477.500,00
8. PKS Rp1.502.068.405,71
9. PKN Rp6.850.000,00
10. HANURA Rp0,00
11. GARUDA Rp3.600.000,00
12. PAN Rp53.000.000,00
13. PBB Rp34.545.000,00
14. DEMOKRAT Rp293.161.000,00
15. PSI Rp57.638.000,00
16. PERINDO Rp0,00
17. PPP Rp1.000.000,00
24. UMMAT Rp127.500.000,00

“Jadi ini merupakan data laporan yang disampaikan masing-masing parpol pertanggal 7 Januari 2024,” pungkas Anto sapaanya. (YUD)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan